Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK

Dugaan Suap, Bukan Percobaan Suap

Minggu, 19 Desember 2010 – 06:17 WIB
Hakim Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) saat memberikan keterangan pers soal sikap MK dan Hakim Konstitusi terhadap hasil investigasi atas kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)Selang seminggu setelah Ketua MK Mahfud MD dan Hakim MK Akil Mochtar melapor ke KPK, lembaga antikorupsi tersebut memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan suap tersebut

BACA JUGA: Gali Potensi Wirausaha di 38 Daerah Kantong TKI

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan, peningkatan status tersebut telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

"Benar
Kasus itu telah naik ke penyelidikan sejak beberapa hari lalu

BACA JUGA: TKW jadi Dosen Dapat Penghargaan

Tapi tidak sampai seminggu yang lalu, ya sekitar 2-3 hari lalu,"papar Haryono, ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (18/12)


Menurut Haryono, semua data dan informasi terkait dugaan suap di tubuh MK tersebut dirasa lengkap dan memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap penyelidikan

BACA JUGA: Jamaah Hilang Ditemukan di Rumah Sakit

Untuk itu, KPK telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki kasus yang ikut menyeret nama Hakim MK Akil Mochtar ituDalam penyelidikan kasus tersebut, KPK akan memfokuskan pada adanya dugaan suap, ketimbang percobaan suap seperti yang dilaporkan Mahfud dan Akil pada waktu itu"Yang penting penyelidikan dilakukan berdasarkan bukt-bukti yang ada,"imbuh dia.

Ketika ditanya soal pemanggilan pihak-pihak terkait, Haryono mengungkapkan pihaknya belum bisa memberitahukan nama-nama pihak yang akan dimintai keterangan"Itu (pemanggilan) tergantung pada penyelidikKarena mereka yang menentukan dan sampai saat ini kita masih menyiapkan perencanannya,"ujar HaryonoSementara itu, menurut sumber, KPK telah menerima sejumlah pengaduan terkait adanya suap, sebelum Refly Harun menulis di salah satu harian nasionalKetika dikonfirmasi kepada Haryono, dia hanya mengatakan"Nanti saya tanyakan pada Dumas (Pengaduan Masyarakat),"kata dia

Ketua MK Mahfud M.Dmenyambut baik naiknya status laporan tersebut menjadi penyelidikanItu berarti KPK benar-benar berupaya mengusut tuntas kasus itu dengan cepatMahfud menegaskan bahwa materi laporan MK dan Tim Investigasi ke KPK sama kendati sudut pandangnya berbedaKata Mahfud, kasus itu bermula dari temuan Tim Investigasi yang menyebutkan bahwa Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih meminta korting success fee dari Refly Harun karena akan membayar hakim Rp 1 miliar"Tapi, tidak ditemukan jejak bahwa uang itu benar-benar diberikan kepada hakim," katanya.

Nah, atas temuan itu, MK melaporkan percobaan penyuapan ke KPKSedangkan Tim Investigasi melaporkan ke KPK percobaan pemerasan dan atau suap"Jadi materi laporannya sama, yang beda sudut pandangnya"KPK harus mengungkap itu dengan teknik-teknik penyelidikan yang dimilikinyaKPK pasti bisa mengungkap mana yang benar," katanya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa para hakim konstitusi steril dari pidana penyuapanAdanya sejumlah pihak yang mengaku telah menyuap MK, kata dia, hanya permainan orang-orang di luar MKMisalnya antara klien dan pengacara, antara yang berperkara dengan orang-orang yang mengaku kenal dengan hakim MK

Bagaimana dengan kasus Arsyad Sanusi? Mantan menteri pertahanan ini mengatakan, apa yang terjadi pada Arsyad bukan pidana penyuapanMantan Ketua PN Surabaya itu hanya melanggar kode etik karena putrinya, Neshawaty, bertemu dengan pihak berperkara di rumah dinas Arsyad

Seperti diketahui, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan beberapa rekannya menemui Neshawaty di apartemen di KemayoranTim Investigasi menyebut putri Arsyad itu yang punya peran menghubungkan dengan panitera pengganti bernama MakhfudTim menyebut Makhfud menerima duit suap Rp 58 juta"Kata Pak Arsyad itu di luar pengetahuannyaTapi, dia dengan sportif minta mengundurkan diriSebab, ada kode etik bahwa hakim dan keluarganya dilarang menerima tamu yang punya perkara," katanya.

Hal senada diungkapkan hakim konstitusi Akil MochtarDia menegaskan siap untuk menghadapi apapun tindak pidana yang disebut KPKBaik percobaan penyuapan maupun percobaan pemerasan"saya ingin buktikan apakah semua itu memang fakta atau ada unsur sengaja utk mendeskreditkan saya," tegasnya

Akil masih menganggap bahwa tuduhan kepada dirinya hanya didasarkan pada testimoni duo pengacara, Refly dan Maheswara PrabandonoTuduhan mereka berubah-ubah"Awalnya, soal honor lalu melibatkan hakim, kata-kata mereka tidak bisa dipercaya, mulai dari suap, percobaan suap, pemerasan, dan entah apa lagi besok," kata mantan politikus Partai Golkar ini,

Karena itu, doktor hukum pidana ini mendukung penuh upaya KPK untuk segera merampungkan kasus tersebut"Karena semua itu fitnahJika tidak terbukti, maka tim investigasi itu harus siap bertanggung jawab secara hukum pidana kepada saya, sebab saya yakin saya tidak melakukan apapun," tegasnyaDi bagian lain, Refly Harun selaku mantan tim ketua investigasi menyambut baik kasus dugaan pemerasan dan suap MK telah masuk ke tahap penyelidikan di KPKDia pun menantang agar dirinya menjadi pihak pertama yang diperiksa oleh lembaga superbodi tersebut

Dia mengaku sudah tidak sabar mendapat panggilan dari KPK agar dimintai keterangan terkait kasus tersebut"Semakin cepat semakin baik," imbuhnya saat ditemui di sebuh diskusi di Jakarta kemarin.  Menurutnya, dimasukkannya kasus tersebut ke tahap penyelidikan menjadi bukti bahwa KPK menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan MK kepada KPKUntuk itu, dia meminta agar seluruh pihak mendorong KPK agar bekerja sebaik-baiknya

Disamping itu, Refly terus mendesak agar MK tetap membentuk panel hakim untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi ArsyadMenurutnya, meski Arsyad mengajukan pensiun dini, sebaiknya MK tetap memeriksanya

Seperti yang diketahui Arsyad yang kini berusia 66 tahun itu akan memasuki masa pensiunnya pada 14 April 2011"Jadi masa kerjanya masih sekitar empat bulan lagi," ucap Refly saat ditemui di sebuah diskusi di Jakarta kemarin (18/12).  Nah, dengan demikian, lanjut Refly, MK harus tetap membentuk panel hakim yang mengarahkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Dia berharap MK bisa menggunakan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknyaSehingga bisa terungkap apakah yang dilakukan Arsyad benar-benar melanggar kode etik atau tidak

Tak hanya itu, dia juga berpendapat agar panel hakim tersebut juga diberi mandate untuk menangani dugaan suap MK lainnyaYakni dugaan suap yang dilakukan calon Bupati Simalungun kepada salah seorang hakim konstitusi.

Dalam kesempatan yang sama Refly membantah  bahwa saat melakukan penulusuran dirinya merayu Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih mengakui bahwa dia menyuap seorang hakimMenurutnya, pihaknya hanya menginginkan Jopinus mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi pada dirinyaKepada para wartawan dia lalu membacakan beberapa pesan singkkat yang dia kirim untuk Jopinus"Pak Jopinus di depan saya ada Pak BuyungMohon bapak angkat telepon, dia ingin bicara dengan bapakMohon bapak kooperatif," kata Refly sambil membaca pesan singkat yang tersimpan di selularnya

Tapi pesan singkat yang dikirimnya itu tidak mendapat balasanRefly tidak menyerah, pada Minggu (5/12) dia kembali mengirim pesan singkat"Pak jopinus tolong dipertimbangkanSebagai pejabat publik bapak tidak terus sembunyiBila bapak jujur mengungkapkan yang bapak alami, tim akan mem-back up bapakWaktu kami hanya Senin (6/12) dan Selasa (7/12) besokSilahkan bapak telepon kami kalau ingin bertemuKarena bapak sudah janji dalam percakapan sebelumnyaBila tidak, nama bapak tetap kami serahkan ke MK," lanjutnya

Pesan singkat itu pun bertepuk sebelah tanganRefly pun memahami kalau Jopinus enggan berbicara kepada tim investigasiMenurutnya posisi Jopinus memang terjepit.  Mantan juru bicara tim investigasi Saldi Isra punya pendapat berbeda tentang pengajuan pensiun yang diambil ArsyadDia mencium tindakan  yang diambil ayah Neshawati itu adalah untuk mencari simpati kepada tim panel hakimYang dia takutkan adalah dengan mundurnya Arsyad maka, panel mengurungkan niat untuk memeriksa Arsyad"Mudah-mudahan hal itu (pengajuan pensiun Arsyad) tidak untuk mempengaruhi (panel hakim)," ucapnya(ken/aga/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Pol Anton Bachrul Alam jadi Kadiv Humas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler