jpnn.com, BONTANG - IM ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap lima santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur, yang dipimpinnya.
IM sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap para korban.
BACA JUGA: 5 Santriwati Jadi Korban Pimpinan Ponpes, 1 Hamil 6 Bulan
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono mengatakan, kasus itu terbongkar setelah keluarga dua korban, sebut saja Mawar (13) dan Mekar (14), melapor.
“Tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di ruang kerja tersangka. Yakni, di dapur dan di dalam kamar,” jelas Dedi, Kamis (7/12).
BACA JUGA: Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman
Dia menambahkan, Mawar sedang mengandung enam bulan.
Menurut Dedi, Mawar masuk ponpes pimpinan IM pada 14 Juli 2017.
BACA JUGA: Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan
Sementara itu, Mekar sering mendapat perlakuan tak pantas.
Dia juga pernah dipaksa melakukan perbuatan asusila di dapur pada 20 Agustus 2017.
Dedi menjelaskan, Kuntum (17, bukan nama sebenarnya) juga diperlakukan tak pantas.
Korban lainnya, Luna (16, nama samaran), juga sering dipaksa melakukan perbuatan asusila.
Korban kelima adalah Jingga (20, bukan nama sebenarnya), juga tak luput dari kebejatan IM.
“Tersangka meminta korban untuk membersihkan ruangannya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, IM terancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP. (mga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO 2 Tahun, Pemerkosa Bocah Akhirnya Diringkus
Redaktur & Reporter : Ragil