Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai

Jumat, 17 Desember 2010 – 17:52 WIB
JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan lelang aset Barang Milik Negara (BMN)Tidak sedikit dari aset yang ditarik ini berperkara secara hukum

BACA JUGA: Setoran Kecil, Piutang Negara Masih Tinggi

Namun sayangnya, penyelesaian perkara perebutan aset BMN ini hanya sedikit yang dapat diselesaikan.

"Jumlah perkara yang ditangani DJKN sampai triwulan III-2010, secara kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya sebanyak 2.129 perkara
Perkara perdata ada 1.900 dan perkara Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 191 perkara

BACA JUGA: Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK

Sementara perkara yang sudah diselesaikan, baik karena damai, gugur, dicabut atau telah berkekuatan hukum tetap, baru sebanyak 38 perkara," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut Hadiyanto, cukup banyak kendala yang dihadapi DJKN dalam penyelesaian lelang BMN yang akhirnya masuk ke ranah hukum
Di antaranya adalah karena terbentur beberapa regulasi Undang-Undang (UU)

BACA JUGA: Garap Blok Natuna, Pertamina Gandeng Petronas dan Total

Karena itulah, untuk menangani masalah lelang ini, DJKN akan melakukan beberapa langkah penyempurnaan atau merevisi UU.

"Kita perbaiki aspek hukumnya, UU-nya dan sistem informasi, agar aset lelang memiliki kekuatan hukum tetapSaat ini kita menangani empat RUU, yaitu RUU Pengurusan Piutang Negara, RUU Pengurusan Piutang Daerah, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Kekayaan NegaraSekarang RUU tersebut sedang digodok, (menjalani) proses harmonisasi, sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai Satker di kementerian dan lembaga," jelas Hadiyanto.

Beberapa RUU ini, kata Hadiyanto lagi, telah masuk tahap proses di Kementerian Hukum dan HAMDiharapkan, bila sudah ada kepastian hukum, maka pengelolaan lelang aset BMN akan taat pada proses hukum, sesuai dengan UU yang dikeluarkan.

Sementara itu pula, menurut Hadiyanto, melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 201 tahun 2010, Menkeu juga sudah menerbitkan aturan mengenai kualitas piutang negara, piutang K/L dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih"Dengan PMK (Permenkeu) ini, nantinya diharapkan kementerian dan lembaga akan lebih disiplin menilai kualitas piutangnyaSehingga antara yang tercatat di buku dan tingkat kualitas piutangnya yang berpotensi ditagih maksimal, itu akan berbeda," kata Hadiyanto(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utilisasi Aset Negara Lampaui Target


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler