Setoran Kecil, Piutang Negara Masih Tinggi

Jumat, 17 Desember 2010 – 17:43 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per 31 Oktober 2010, piutang negara masih sekitar Rp 62,64 triliunDengan komposisi yakni piutang negara dari perbankan sebesar Rp 20,36 triliun atau 32 persen, serta piutang negara non-perbankan sebesar Rp 42,28 triliun atau 68 persen.

Dirjen KN Hadiyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12), menjelaskan bahwa piutang negara dari perbankan itu berasal dari penyerahan piutang BUMN

BACA JUGA: Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK

Sedangkan piutang non-perbankan berasal dari piutang instansi pemerintah, termasuk piutang eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Sebagian dari piutang negara ini katanya, sudah tercatat dalam piutang negara yang dapat diselesaikan (PNDS), namun jumlahnya relatif masih kecil.

"Per November 2010, PNDS sudah mencapai Rp 553,2 miliar, dari target 2010 sebesar Rp 770 miliar

BACA JUGA: Garap Blok Natuna, Pertamina Gandeng Petronas dan Total

Sedangkan biaya administrasi pengurusan piutang negara yang disetorkan ke kas (adalah) Rp 46,81 miliar," ungkap Hadiyanto.

Untuk mempercepat pengurusan piutang negara yang masih tinggi, pemerintah kata Hadiyanto, saat ini telah menyusun roadmap penyelesaian piutang negara
Di antaranya dengan melakukan penertiban berkas kasus piutang negara di DJKN

BACA JUGA: Utilisasi Aset Negara Lampaui Target

Penyelesaian pembentukan database juga disusun dengan program aplikasi yang simpel, termasuk pada sistem informasi manajemen piutang dan lelang.

Penyederhanaan prosedur pengurusan piutang negara, juga diberlakukan pada proses penarikan yang disederhanakan tanpa proposalArtinya, kata Hadiyanto, perbankan yang outstanding ketika akan menarik piutang, tidak perlu lagi mengajukan proposal, melainkan cukup ditandatangani pejabat berwenang saja.

"Kita juga melakukan penyederhanaan prosedur yang memungkinkan percepatan piutang negara(Juga) peningkatan kualitas koordinasi antar kreditur, (serta) intensifikasi pelaksanaan pemberian keringanan pembinaan dan penelusuran aset dari obligor atau debitur," jelas Hadiyanto.

Sementara dari pelaksanaan lelang, per 31 November 2010, nilai pokok lelang disebutkan telah mencapai Rp 5,52 triliunNilai ini hampir setara dengan 172,5 persen dari target nilai pokok lelang yang hanya Rp 3,20 triliun.

"Frekuensi lelang secara nasional juga meningkatTercatat sejumlah 21.183 kali, atau 137 persen dari target sebanyak 15.437 kali lelangLelang memang menjadi target, karena dengan lelang diharapkan kita bisa mendapatkan harga yang lebih transparanApalagi dari waktu ke waktu, statistik lelang ini terus meningkat, baik frekuensi ataupun volumenya," papar Hadiyanto(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Negara Bertambah Rp 414,79 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler