jpnn.com, PEKANBARU - Seorang narapidana berinisial F yang mendekam di Lapas Kota Pekanbaru ternyata masih bisa mengendalikan peredaran 4.093 butir pil ekstasi.
Kebebasan F menjalankan aksinya itu dari dalam penjara akhirnya terungkap, setelah Tim Polresta Pekanbaru menangkap tiga pengedar narkoba berinisial JRD (38), WS (34), dan RS (42).
BACA JUGA: Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan
“Awalnya kami tangkap tiga orang tersangka berinisial JRD, WS, dan RS,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi Kamis (29/9).
Mantan Dirpamobvit Polda Riau itu menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, ada transaksi narkotika pada Senin (19/9).
BACA JUGA: Polres Jakarta Pusat Tangkap 9 Orang Kasus Narkotika
Tim yang bergerak berhasil menangkap dua pelaku, JRD dan WS dengan barang bukti berupa 4.093 butir pil ektasi dan 197,6 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku RS di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Selasa (20/9).
BACA JUGA: Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
“Dari tiga tersangka itu kami amankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram, serta 3,4 kilogram bubuk ekstasi. Serbuk ini kalau dicetak bisa sampai 13.000 butir,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri menambahkan bahwa ketiga pelaku itu ternyata memesan narkotika kepada F yang berada di lapas.
Komunikasi para pelaku dengan F dilakukan via aplikasi Whatsap.
"Mereka memesan narkotika via WhatsApp kepada F yang berada di Lapas Pekanbaru. Setelah itu F menghubungi salah seorang di luar lapas," beber Ryan.
Setelah mengetahui hal itu, tim langsung mencari F dan melakukan bon atau peminjaman narapidana untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini F masih ditahan di Polresta Pekanbaru untuk didalami perihal siapa bandar peredaran barang haram tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Ryan. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Tim Bareskrim terkait Narkotika
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito