Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?

Sabtu, 03 Agustus 2019 – 11:38 WIB
Sabu - sabu 3 kg. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Lima terpidana jaringan bandar besar yang ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu punya sikap berbeda setelah vonis.

Tiga terpidana yang merupakan bandar berkeberatan dengan vonis tersebut. Sebaliknya, dua terpidana lain yang berperan sebagai kurir langsung menerima hukuman itu.

BACA JUGA: Ssst..Ada Bandar Narkoba Tajir di Jatim, Sebulan Omzet Rp 30 Miliar

Tiga bandar tersebut adalah Lukman Hidayat, Rival Martha Irianto, dan Sobirin. Mereka patungan membeli sabu-sabu (SS) ke Malaysia.

BACA JUGA : Ssst..Ada Bandar Narkoba Tajir di Jatim, Sebulan Omzet Rp 30 Miliar

BACA JUGA: Rumah Mewah Bandar Narkoba yang Dihadiahkan untuk Sang Istri Disita Polisi

 

Masing-masing mengumpulkan uang Rp 150 juta untuk membeli serbuk haram tersebut. Rival-lah yang membeli dan membawa SS langsung dari negeri jiran ke Indonesia.

BACA JUGA: Dua Pengedar dan Bandar Sabu-sabu Diringkus di Bekasi

Sementara itu, kurirnya adalah M. Rudi dan Zacki Mubaroq. Mereka bertugas mengantar sabu-sabu tersebut dari Rival ke Lukman.

Keduanya juga ditugasi mengirim sabu-sabu ke Sobirin. Mereka dijanjikan uang Rp 50 juta-Rp 60 juta jika berhasil menjalankan misi pengiriman narkoba.

Sahid, pengacara tiga bandar itu, memastikan bahwa kliennya mengajukan banding. Salah satu alasannya, tiga orang tersebut merasa tidak memiliki sabu-sabu itu.

"Tidak ada barang yang diamankan dari tiga klien kami. Seharusnya hukumannya bisa lebih ringan," ujarnya.

Menurut Sahid, hukuman 14 tahun terhadap kliennya dianggap kurang tepat. Karena itu, dia mengajukan banding. Dia berharap hukumannya bisa turun.

BACA JUGA : Oknum PNS yang Ketangkap Bawa Sabu-sabu di Bandara Ternyata Istri Polisi

Di sisi lain, dua terpidana yang berperan sebagai kurir tidak mengajukan upaya hukum hingga masa tenggang pengajuan banding habis.

Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara langsung berkekuatan hukum tetap.

Winarko, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyidangkan perkara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak mengajukan banding. Sebab, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

"Ini bandar besar. Vonis hakim juga sangat tepat," katanya.

Terkait dengan langkah para terpidana, Winarko mengatakan bahwa dirinya akan menyiapkan kontra memori banding.

"Kalau banding, saya yakin hakim PT (pengadilan tinggi, Red) bakal menjatuhkan hukuman lebih berat. Barang buktinya itu 4 kilogram lho," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, lima terpidana itu ditangkap BNNP Jatim pada September 2018 di tempat berbeda. Polisi menyita sabu-sabu seberat 4 kilogram yang dibeli langsung dari Malaysia. (den/c7/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Sabu-Sabu Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalimantan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler