Daripada Beli Rokok, Mending Buat Bantu Sekolah

Senin, 16 Januari 2017 – 20:32 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penguatan Komite Sekolah (KS) baru saja berlaku.

Namun, banyak kalangan yang waswas, pungutan dan bantuan yang kini dilegalkan akan semakin membebani masyarakat.

BACA JUGA: Dorong Sekolah Gunakan Musik untuk Pendidikan Karakter

Selain itu, akan menimbulkan kesenjangan di kalangan siswa.

Mengenai hal ini, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pungutan dan sumbangan yang tertuang dalam Permendikbud 75/2016 itu sifatnya sukarela dan jauh dari unsur pemaksaan.

BACA JUGA: Konsep Penerimaan Mahasiswa Baru Bakal Dibahas

"Permendikbud 75 itu sebetulnya bicara soal peran komite sekolah. Sekarang KS ini sedang kami reformasi agar mereka bisa bantu sekolah untuk menggali sumber dana dari masyarakat," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (16/1).

Dia menambahkan, yang diprioritaskan dalam Permendikbud 75 adalah pengumpulan dana CSR, dermawan, dan alumni.‎ Itu sebabnya sekolah-sekolah diminta mendata alumni seperti yang dilakukan perguruan tinggi.

BACA JUGA: Kemendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat

Pendataan alumni harus cermat, terutama alumni yang sudah berhasil. Mereka itu yang dimintai sumbangan.

"Kan tidak ada wali kota yang nggak sekolah SD. Bupati, gubernur ya harus sekolah SD. Mana ada menteri yang nggak sekolah SD, ya kan. Daripada buat beli rokok satu bulan bisa Rp 25 juta, mbok ya satu juta disumbangkan ke sekolah, kan sudah lumayan. Tapi jangan diarahkan lebih ke pungutan, nggak ada itu. Pungutan asal nggak liar boleh," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Serahkan Distribusi KIP ke Sekolah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler