jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, pemerintah akan berbicara lebih dulu dengan kedua pihak.
BACA JUGA: Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
Sebelumnya, pada 30 September 2016, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen.
Kenaikan cukai hasil tembakau itu resmi berlaku awal 2017.
BACA JUGA: Pembagian yang tak Jelas, Mempersulit Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau
’’Pertama, yang berkepentingan dengan industri, termasuk petani. Satu pihak lainnya yang terkait dengan kesehatan,’’ katanya di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8).
Namun, Heru belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan.
BACA JUGA: Informasi Keliru, Industri Hasil Tembakau Makin Terpuruk
Dia hanya menegaskan bahwa kenaikan cukai mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Jika mempertimbangkan dua faktor tersebut, diperkirakan kenaikannya sekitar sembilan persen.
’’Yang jelas sudah masuk dalam target penerimaan cukai tahun depan, tapi belum didetailkan secara teknis,’’ ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menambahkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau dibahas pada akhir tahun.
Aturan kenaikan cukai rokok itu juga akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tetap mengkaji lebih dalam kenaikan tarif cukai rokok tersebut.
’’Struktur industrinya kan ada yang besar, menengah, dan kecil. Jadi, kami akan mengkajinya cukup dalam supaya bisa mendapatkan tingkat tarif yang pas dengan melihat kondisi industri dan target penerimaan cukai,’’ ujarnya kemarin.
Dalam RAPBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai Rp 155,2 triliun. Jumlah itu naik tipis 1,3 persen jika dibandingkan dengan target dalam APBN Perubahan (APBNP) 2017.
Target tersebut terdiri atas penerimaan cukai hasil tembakau Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun.
Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berpandangan bahwa kenaikan cukai rokok bakal berdampak pada seluruh mata rantai industri tembakau nasional seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen.
Koordinator Media Center AMTI Hananto Wibisono menyatakan, saat ini lebih dari enam juta rakyat Indonesia menggantungkan penghidupannya pada industri tembakau.
’’Perinciannya, sekitar dua juta petani tembakau dan pekerjanya, 1,5 juta petani cengkih dan pekerjanya, 600 ribu tenaga kerja pabrikan rokok, dan dua juta pedagang,’’ ungkapnya. (ken/car/c22/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 78,71 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi