jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 148,2 triliun tak bisa dibilang kecil.
Pasalnya, basis target cukai rokok pada 2018 adalah 11,5 bulan lantaran terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 57 Tahun 2017, yang memungkinkan pembelian pita cukai periode 16-31 Desember 2018 dibayarkan pada 2019. Sementara, basis target cukai rokok tahun ini 12 bulan.
BACA JUGA: Kejar Target, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
"Jadi kalau mau adil, angka Rp 147.5 triliun APBNP 2017 harus dibuat 11.5 bulan dahulu. Lalu dibandingkan dengan angka RAPBN yang Rp 148.2 triliun. Berdasarkan perhitungan ini, diperoleh bahwa kenaikan target cukai rokok pada 2018 5 persen,” ujar alumnus jurusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini kepada para wartawan, Senin (21/8).
Sementara itu, anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo mengaku khawatir atas prediksi penurunan produksi rokok sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang.
BACA JUGA: Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
Angka penurunan sebesar tiga persen seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2018 ini memperkuat kenyataan bahwa industri hasil tembakau terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir.
Karena itu, Donny berpendapat kenaikan tarif cukai rokok harus sejalan dengan kenaikan target pendapatan cukai. Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi bisa mempercepat kematian industri rokok nasional yang menopang sekitar enam juta tenaga kerja dan petani. Jika hal ini terjadi, lanjut Donny, maka ratusan ribu buruh rokok terancam kehilangan pekerjaannya.
BACA JUGA: Pembagian yang tak Jelas, Mempersulit Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau
"Pemerintah juga akan rugi karena kehilangan pemasukan dari cukai hasil tembakau. Kesempatan ini akan mendorong rokok ilegal yang tidak bayar cukai untuk menguasai pasar Indonesia dengan rokok harga murah," kata Donny.
Ke depan, anggota Komisi Keuangan ini memandang implementasi perluasan barang kena cukai semakin penting. Komisi Keuangan akan mendukung Kementerian Keuangan dalam melakukan ekstensifikasi cukai.
Dalam nota keuangan APBN 2018 yang telah disampaikan Presiden pada Paripurna DPR lalu , disebutkan penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp 1.877,2 triliun.
"Diharapkan ke depannya Pemerintah terus mengkaji rencana pengenaan obyek cukai baru selain kemasan plastik," kata Donny.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Keliru, Industri Hasil Tembakau Makin Terpuruk
Redaktur & Reporter : Yessy