Rokok Ilegal Masuk Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar

Senin, 14 Agustus 2017 – 18:03 WIB
Bea Cukai Jambi amankan jutaan rokok tanpa pita cukai dari berbagai gudang di daerah tersebut. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Bandarlampung menjelaskan kerugian negara akibat masuknya rokok ilegal ke Lampung sebesar Rp1,7 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Agus Cahyono. Agus mengatakan angka itu didapat kurun waktu sejak kurun November 2016–Juni 2017.

BACA JUGA: Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal

Salah satu temuan Bea Cukai adalah upaya penyeludupan 325 karton rokok ilegal berbagai merek lewat tol laut. Rokok tersebut diduga menggunakan cukai palsu, cukai bekas, dan ada juga yang tak berpita cukai.

Agus menjelaskan saat ini perdagangan rokok ilegal memiliki modus baru yakni pengiriman dilakukan dalam skala kecil. Tujuannya mengecoh petugas. Rokok tersebut ada juga yang dicampur dengan barang-barang lain.

BACA JUGA: Selandia Baru-Kadin Lampung Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan dan Pariwisata

Agus juga menyatakan, dari ciri-ciri pita cukai yang tertera di rokok merk Grand Max dan Sary Cengkeh yang diperoleh Radar, diduga rokok tersebut berpita cukai palsu.

“Kalau tidak ada hologram dengan lambang Bea Cukai didalamnya bisa dipastikan palsu. Dari pita juga bisa dibedakan kalau yang asli itu pitanya memiliki serat,” jelasnya.

BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Napi Penyebar Foto Panas Anggota Dewan Dihukum 30 Bulan

Dia mengatakan, ada tiga jenis yang dikategrorikan rokok ilegal yakni rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu atau rokok dengan pita cukai bekas pakai. “Kami belum bisa memastikan karena harus dicek dengan alat terlebih dahulu,” ujarnya seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Agus menjelaskan, rokok ilegal memang dijual dengan harga murah, selain itu merek dagang yang terdengar asing dan merek terkadang menyerupai dengan merek dagang rokok terkenal.

“Dari desain bungkusnya juga mirip-mirip,” kata Agus.

Dia menjelaskan rokok ilegal juga terindikasi berbahaya sebab, kata dia. Ada juga yang menggunakan campuran tembakau bekas.

Agus membenarkan jika Lampung juga menjadi sasaran penjualan pangsa pasar rokok ilegal. Rokok itu, jelasnya didapat dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang banyak memiiki produsen industri rokok.

“Tetapi mereka menjual didaerah pinggir kota yang jauh dari akses informasi dan ketidaktahuan masyarakat,” tuturnya.

Dia meminta kepada para penjual dan masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal tersebut. Sebab, kata Agus ada yang mengatur mengenai kepabeanan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. (nca/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Pertahankan Pulau Betuah!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler