Darmin Diminta Bela Atasan Gayus Tambunan

Selasa, 19 Oktober 2010 – 05:05 WIB

JAKARTA - Hari ini, mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maruli Pandapotan Manurung, akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMaruli yang disebut-sebut sebagai atasan Gayus Tambunan itu diproses hukum lantaran diduga terlibat dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp 290 juta.

Menurut kuasa hukum Maruli, Juniver Girsang, berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh dari JPU disebut bahwa dalam dakwaan pimair kliennya didakwa korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jucto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

BACA JUGA: SBY Tak Risaukan Kepungan Demonstran

Adapun dakwaan subsidairnya, Maruli didakwa menyalahgunakan kewenangan dan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/10), Juniver menyatakan, dakwaan itu hanya semakin menambah kejanggalan perkara yang menyeret Maruli
"Pak Maruli tidak bisa mengambil keputusan atas keberatan pajak yang diajukan PT SAT sebesar Rp 290 juta

BACA JUGA: Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar

Yang bisa memutuskan itu Dirjen Pajak
Direktur saja tak bisa," ucap Juniver.

Disebutkannya bahwa saat PT SAT mengajukan keberatan pajak pada 2007, Maruli duduk sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak menggantikan Ana Astuti

BACA JUGA: KPK Konfrontir Wako Tomohon dengan Para Bendahara

Sementara penelaah pajaknya adalah Humala Napitupulu dan Gayus Tambunan.

Namun menurut Juniver, Maruli bukanlah atasan Gayus"Pak Maruli hanya Pjs dan dalam satu tim bersama Gayus untuk memberesi berkas PT SAT, karena waktu itu ada proses administrasi dari Ana Astuti (Kasie Keberatan Pajak sebelum Maruli)Dan prosesnya menurut Ditjen Pajak juga sudah sesuai prosedur," tandas Juniver.

Lebih lanjut Juniver juga mengutip risalah dari Komisi XI DPR saat Darmin NAsution menjalani fit and proper test sebagai calon Gubernur Bank Indonesia pada 22 Juli 2010Dalam kesempatan itu Darmin sempat ditanya kasus pajak PT SAT oleh anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Irene Manibuy.

Mengutip dari dokumen risalah itu, Darmin mengaku telah menandatangani keberatan dan banding sengketa pajak yang diajukan PT SATAlasan Darmin, karena dirinya yakin proses dan substansinya sudah benarBahkan Darmin dalam risalah rapat yang ditandatangani Ketua Komsii XI DPR Achsanul Qosasi itu, menegaskan bahwa Maruli harus dibela.

Juniver berharap Darmin yang kini sudah duduk sebagai Gubernur BI bersedia membela mantan anak buahnya itu"Kami harap Pak Darmin nanti mau bersaksi dan membeberkan alasan kenapa surat itu ditandatanganinya," tandas Juniver.

DItambahkan pula, jika Maruli didakwa memperkara diri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 570 juta, Juniver mengaku tak habis pikir"Karena Pak Maruli tidak menerima sepeser pun dalam pengurangan pajak PT SATItu adalah keputusan Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Pak Darmin NasutionJadi kenapa klien saya yang diseret-seret, ada apa ini?" tandas Juniver.

Ia justru mengingatkan jika keringanan pajak untuk PT SAT itu dipersoalkan, maka akan banyak Wajib Pajak yang cemas lantaran bisa saja menjadi pesakitan hanya karena permohonan keberatan pajaknya dikabulkan"Ini kan malah menciptakan suasana yang tidak bagus di kalangan Wajib Pajak," ulasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler