Darmin Nasution Akhirnya Tunda Pemberlakuan Tarif Baru UWTO

Rabu, 16 November 2016 – 08:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif baru UWTO di Batam, Kepri, Selasa. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Penyelesaian polemik mengenai tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam, Kepulauan Riau, belum menemukan titik terang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan penyesuaian tarif UWTO ditunda pemberlakuannya sampai menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat.

BACA JUGA: Longsor di Tebo, Korban Belum Ditemukan

"Kalau untuk UWTO akan segera diselesaikan setelah mengundang beberapa orang. Dan sementara itu kami minta ditunda dulu sampai keluar peraturan yang baru. Secepatnya," kata Darmin di Hotel Swiss-Bell, Batuampar, Batam usai Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi BP Batam.

Tarif UWTO tertuang dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016. "Mengenai PMK ini, kami akan undang Menteri Keuangan (Menkeu) untuk diskusi. Soalnya banyak keberatan dari pengusaha baik soal UWTO maupun tarif lannya seperti tarif bandara, pelabuhan, dan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA: Pasangan Calon Pengantin Kecelakaan, Terseret 15 Meter

Darmin menjelaskan sudah merangkum segala persoalan secara detail dari masyarakat Batam baik dari persoalan hukum hingga ekonomi.

"Tapi kita tidak bisa putuskan begitu saja. Persoalan ini akan coba disederhanakan dulu terutama dari besaran UWTO," jelasnya.

BACA JUGA: PKNU Desak Pembatalan Pelantikan Wagubsu

Pria yang sering disapa Opung ini mengungkapkan kehadirannya di Batam adalah ingin menyelesaikan persoalan supaya Batam menjadi lokasi investasi dengan iklim yang kondusif.

"Makanya kami harus pelajari dulu baru evaluasi," imbuhnya.

Evaluasi ini juga berlaku untuk jajaran pemimpin BP Batam. Dalam rapat tertutup ini, sempat beredar kabar bahwa pengusaha meminta secara langsung kepada Darmin untuk segera mencopot ketujuh pimpinan BP tersebut karena dianggap tidak kooperatif dengan masyarakat.

Jurnalis juga sempat menyinggung mengenai janji pemerintah pada 11 Maret kemarin yang menyatakan bahwa Batam akan beralih status dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam tempo enam bulan. 

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini status Batam tidak jelas.

"Transisi menuju KEK sebenarnya sedang dipersiapkan legalnya. Memang sedikit terlambat mengeluarkannya. Lagipula UWTO dulu yang akan dibahas karena lebih krusial," ujarnya.

Sedangkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro mengungkapkan jika penyesuaian tarif UWTO ditunda, ia siap menerima dan akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kami memahami keluhan pengusaha. Tapi kan kembali ke peraturan. BP hanya menjalankan aturan bukan membuat aturan baru," jelasnya.

Hingga April, ada 1300 dokumen UWTO yang masuk ke BP Batam. 

"Yang tidak memiliki persoalan sudah dikeluarkan. Dan yang belum selesai, mungkin ada masalah," katanya.

Penundaan UWTO ini menimbulkan pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengaku lega dengan hasil pertemuan ini.

"Sudah cukup puas, karena permasalahan kami sudah terjawab semua," ujarnya.(spt/leo/ceu/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brakk... Kereta Malam Telan Korban Jiwa Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler