Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA

Senin, 11 Agustus 2014 – 18:32 WIB
Darwin Nasution. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Darmin Nasution mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

"Apa yang disebutkan kasus itu juga saya belum di pajak, dan kemudian ada follow up-follow up dari Irjen dan sebagainya saya juga enggak tahu," kata Darmin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (11/8).

BACA JUGA: Nusron Anggap Munas untuk Evaluasi Golkar Tak Perlu Diulur-Ulur

Darmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia menjadi saksi untuk mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Ya saya itu dipanggil untuk jadi saksi, untuk kasus Pak Hadi Poernomo. Tapi kan saya itu jadi dirjen, Pak Hadi Poernomo sudah enggak di situ lagi kan," ujar Darmin.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Tindakan KPU Buka Kotak Suara Harus Ditindak

Darmin yang menjadi Dirjen Pajak pada periode 2006-2009 menjelaskan, keputusan mengenai keberatan pajak BCA sudah ada sebelum dirinya menjadi dirjen.

"Loh, keputusannya kan sudah ada waktu itu. Dan kemudian juga keputusan itu sebagaimana diputuskan waktu itu oleh dirjen sebelumnya," tandasnya.

BACA JUGA: Kesaksian Orang Dekat Anas Ungkap Money Politic di Kongres PD

Seperti diketahui, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Namun keputusan itu dianulir Hadi.

Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas pada 17 Juni 2004. Sebab, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Namun karena pembatalan itu, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 250 miliar.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Terduga Teroris Target Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler