jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menegaskan bahwa kotak suara menjadi bagian dari bukti yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam perkara sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Oleh karenanya, pembukaan kotak suara sebelum persidangan oleh KPU RI menjadi tindakan melawan hukum.
Seharusnya, sambung Mudzakkir, pembukaan kotak suara dilakukan setelah ada perintah sesuai undang-undang. "Itu kan bagian dari dokumen hasil suara yang orisinal, yang akan dipublis menjadi bukti di MK. Kalau membuka kotak suara, KPU bisa dikatakan sudah bertindak melawan hukum," kata Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).
BACA JUGA: Kesaksian Orang Dekat Anas Ungkap Money Politic di Kongres PD
Menurut Mudzakkir, kotak suara yang menjadi barang bukti sudah kehilangan orisinalitasnya karena telah dibuka sebelum persidangan. Tindakan KPU itu juga dinilai melanggar azas kerahasiaan. "Kalau sudah dibuka, orisinalitasnya menjadi hilang dan tentunya itu pelanggaran hukum yang harus ditindak," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin menuturkan bahwa ketetapan MK tentang pembukaan kotak suara, menjadi bukti bahwa tindakan KPU yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara adalah salah dan melanggar konstitusi.
BACA JUGA: Polri: Terduga Teroris Target Lama
Menurut Said, keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi. Artinya, sambung Said, perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui SE Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 telah bermasalah dan terindikasi pelanggaran hukum.
"Pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK. Yang berarti sebelumnya tidak diijinkan," papar pemerhati pemilu ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pengerahan Massa tak Pengaruhi Hakim MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajriyanto Tegaskan Agung Belum Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi