BACA JUGA: FSPPI Siap Recovery Pariwisata Indonesia
"Kita tidak bisa sampaikan sekarangBACA JUGA: Pemda Diminta Bentuk Dinas Perumahan
Penanganan kasus ini dikawal oleh tim pengawas dari DPRMenurut Chandra, saat ini penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih berjalan guna menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Korban Tsunami Tembus 400
Unsur pidana dalam kasus Century, bisa dilihat dari berbagai aspek, misalnya pencucian uang, pidana perbankan, dan pidana korupsi.Sementara, kewenangan KPK hanya menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negaraApabila KPK sudah menemukan tindak pidana yang merupakan kewenangan KPK, tentu saja KPK akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, Chandra belum mau memberikan kepastian mengenai hal itu"Sudah ada atau belum, kita tidak bisa beri jawaban karena apa yang kita temukan bersifat tertutup," ujarnya.
Dia juga menyebut, sekarang DPR RI telah membentuk Pansus untuk mengawal kasus iniKarena itu, perkembangan penyelidikan nanti akan disampaikan kepada PansusHal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, M JasinMenurutnya, kasus Century masih terus diselidiki oleh KPK"Kita akan laporkan perkembangannya saat ada undangan Pansus Century," kata Jasin.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Pulangkan Taufik dari Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi