JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril Ihza Mahendra telah sesuai prosedurSebab, meski UU Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992 tak berlaku lagi karena telah diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, namun sampai saat ini belum ada aturan pelaksanannya.
Menurut Darmono, Pasal 144 UU Imigrasi yang baru menyebutkan bahwa peraturan pelaksana UU tersebut harus telah ditetapkan paling lambat setahun sejak diundangkan yakni 5 Mei 2011
BACA JUGA: Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
"Ya memang dasarnya UU Nomor 9 tahun 1992BACA JUGA: MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Jadi gugatan itu (Yusril) tak punya landasan hukumnya," kata Darmono, Senin (27/6)Dengan kata lain, selama aturan pelaksana UU No 9 tahun 1992 belum dicabut maka acuan UU No 6 Tahun 2011 tetap UU sebelumnya
BACA JUGA: Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah
Ditambahkan Darmono, ketentuan tentang aturan pelaksana itu juga dipertegas dengan Pasal 143 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana UU Nomor 9 tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baruSeperti diketahui, aturan pelaksana yang digunakan saat ini adalah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474"Aturan pelaksana yang baru itu, baru akan terbit satu tahun kemudianKalau sekarang nggak mungkin pakai Undang-undang yang ini (UU No 6 tahun 2011)," tegas Darmono(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Redaktur : Tim Redaksi