JAKARTA— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan menempatkan narapidana kategori bandar narkoba dalam satu tempat dan dipusatkan di LP Narkotika Jakarta.
Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo mengatakan, rencana tersebut berdasarkan evaluasi Ditjen Pemasyarakatan selama ini“Jadi jika mencampurkan pemakai, bandar dan produsen dalam satu tempat rentan terjadi penyalahgunaan dan transaksi antara pemakai dan pengedar
BACA JUGA: Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Selain itu dengan memusatkan napi bandar dalam satu tempat di Jakarta akan memudahkan dalam hal pengawasan dan berkordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (27/6).Akbar mengakui, masih ada oknum pegawai LP/Rutan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di LP dan Rutan
BACA JUGA: KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi
Selama 2010 Ditjen Pemasyarakatan telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 28 pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan terdapat 24 pegawai lagi yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.“Agar penanggulangan peredaran narkoba di LP dan Rutan bisa maksimal, perlu disusun strategi dan mekanisme bersama diantara instansi-instansi terkait, agar kejadian di Lapas Kerobokan tidak terulang lagi,” tandasnya.
Sikap Kemenkuham ini bertolak dari kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (25/6) dini hari di LP Kerobokan Bali
BACA JUGA: Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi
Kerusuhan terjadi akibat tim BNN menemukan sejumlah barang bukti seperti bong sabu, paket sabu hemat, jarum suntik, pisau dapur di salah satu ruang tahananPenemuan ini membuat narapidana mengamuk.(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tindak Mafia Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi