Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP

Senin, 27 Juni 2011 – 20:40 WIB

JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia merupakan penghambat upaya memberantas pengedaran narkoba di LP dan Rutan.

“Dalam pelaksanaannya masih infrastruktur yang belum memadai, seperti jammer (pengacak sinyal)Keberadaan jammer sangat dibutuhkan karena salah satu jalan terjadinya peredaran narkoba di dalam LP atau Rutan adalah komunikasi melalui telepon seluler

BACA JUGA: KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi

Belum semua LP atau Rutan yang dilengkapi jammer,” beber  Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo dalam keterangan persnya, Senin (27/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, kerugian negara yang terjadi akibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali, Sabtu (25/6) dini hari sebesar Rp1 miliar
Menurut Akbar, beberapa gedung di LP yang menampung lebih dari 1.000 narapidana itu mengalami kerusakan akibat amukan narapidana

BACA JUGA: Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi

“Kerugiannya sekitar 1 miliar,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah narapidana melakukan kekacauan di dalam Wisma Cempaka ketika pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkap salah satu narapidana yang diduga mengendalikan bisnis jual beli narkoba melalui LP
BNN yang dipimpin Direktur Narkotika Alami Brigjen Pol Benny Mamoto didampingi Kepala LP Siswanto, menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut

BACA JUGA: KPK Diminta Tindak Mafia Anggaran

Diantaranya, bong yang digunakan untuk nyabu, alat suntik serta satu paket sabu hematDari penemuan barang bukti tersebut, narapidana yang menghuni wisma tersebut mengamuk dan merusak beberapa fasilitas LP.

Akbar mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan pada prinsipnya mendukung dan membantu tugas BNN dalam menyelidiki narapidana yang diduga mengedarkan narkoba“Buktinya Kalapas Kerobokan mengizinkan pemeriksaan dan penggeledahan,” tuturnyaNamun demikian, lanjut Akbar, mekanisme penyelidikan dan penyidikan pada narapidana di luar LP sudah diatur oleh dalam UU Nomor 12 tahun 1995“Ada undang-undang yang mengatur itu,” ujarnya(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler