MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat

Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan 32 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang AdvokatDengan putusan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi satu-satunya organisasi advokat.

“Permohonan para pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal a quo untuk sebagian harus dinyatakan ne bis in idem (sudah pernah diputuskan sebelumnya) sedangkan untuk sebagian lainnya harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang membacakan pertimbangan mahkamah, Jakarta, Senin (27/6).

Atas dasar tersebut, maka dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD menyatakan permohonan pada pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai berdasarkan Bhineka Tunggal Ika memang negara mengakui pluralisme

BACA JUGA: Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah

Namun Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik bukan federasi
Sehingga mahkamah menilai pilihan bentuk organisasi advokat yang tunggal tidak bertentangan dengan konstitusi.

Disamping itu, mahkamah menilai organisasi advokat yang tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

BACA JUGA: Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP

Hal itu didasari oleh batu uji pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dengan demikian, berdasarkan putusan MK tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap ditanyakan sebagai wadah tunggal advokat berdasarkan UU tersebut
Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI)

BACA JUGA: KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi

Mereka menilai wadah tunggal organisasi advokat dan keharusan bergabung yang diatur dalam pasal tersebut melanggar hak konstitusional seorang advokatMereka keberatan dengan frasa ‘satu-satunya’ dalam pasal tersebut(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Goblok, Kejagung Enggan Tanggapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler