Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi

Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang KesehatanDari putusan MK, dalam keadaan tertentu seorang mantri dalam keadaan tertentu diperkenankan untuk melakukan praktik kefarmasian demi menyelamatkan pasien.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian

BACA JUGA: MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat

Dan dalam hal (itu) tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu (yang) dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” ujar Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Senin (27/6).

Permohonan ini diajukan salah satunya oleh Misran, seorang mantri atau perawat yang menjadi kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur
Misran dijerat hukuman penjara selama tiga bulan karena dianggap melanggar pasal 108 ayat (1) UU kesehatan

BACA JUGA: Napi Bandar Narkoba-Pemakai akan Dipisah



Ketentuan pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Penjelasan Pasal 108 ayat (1) ditegaskan, Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya
Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena ketentuan tersebut, Misran melakukan yang berniat baik melakukan tindakan medis untuk menolong nyawa pasien justru menjadi pesakitan

BACA JUGA: Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP

Karenanya Misran menggugat ketentuan di UU Kesehatan itu ke MKSelain Misran, permohonan juga diajukan oleh tujuh kepala puskesmas lain di Kalimantan Timur

Dalam amar putusan MK, majelis hakim MK menilai pasal 108 ayat 1 tersebut tidak memiliki hukum mengikatSyaratnya, sepanjang tenaga kesehatan itu tidak melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis untuk segera menyelamatkan pasien“Penjelasan pasal 108 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Mahfud.

Menanggapi pengabulan permohonan tersebut, Misran menyatakan rasa syukurnyaDengan putusan tersebut, ia yakin tidak ada keraguan lagi bagi rekan-rekan seprofesinya-sesama tenaga kesehatan-untuk melayani kesehatan masyarakat

Terutama lagi, lanjutnya, dalam keadaan darurat di lokasi-lokasi terpencil yang sulit akses transportasinya serta minim tenaga emdis“Dengan putusan MK ini saya himbau semua tenaga kesehatan yang berada di lini depan jangan segan lagi dalam melayani masyarakat,” ujar Misran usai sidang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Heran Masih Ada Dana Dekonsentrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler