BACA JUGA: Berkas Gayus Rampung Delapan Hari Lagi
Cara lain, lanjut Darmono, saat jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas penyuapan sembilan anggota Brimob berikut tersangka (Gayus) dari kepolisian, atau biasa dikenal dengan tahap dua."Nanti kita pikirkan, tapi terbuka saja kemungkinan (pemindahan) itu," ucap Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11)
Dikatakan Darmono, hasil pertemuannya dengan Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (16/11), disepakati aparat penegak hukum akan membuat semacam kesepakatan (MoU) membahas soal penertiban tahanan atau narapidana
BACA JUGA: Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
"Sehingga meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan tahanan," kata Darmono.Khusus kasus Gayus, lanjutnya, kejaksaan akan memberikan masukan kepada pengadilan atau hakim untuk memindahkan bekas pegawai Ditjen Pajak itu
BACA JUGA: Menkumham Dukung Seleksi Tahanan Rutan
Dari hakim yang melakukan penahanan untuk dipindahkan ke tempat lain, misal (Rutan) Salemba, ya kita kita laksanakan," katanya.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Farouk: Kasus Gayus, Pelajaran Buat Polri
Redaktur : Tim Redaksi