Darmono: Gayus Bisa Pindah Sel

Kamis, 18 November 2010 – 17:47 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan ada kemungkinan pihaknya memindahkan Gayus Tambunan dari Rutan Brimob Kelapa Dua ke tempat lainPemindahan Gayus bisa dilakukan lewat penetapan hakim untuk perkara mafia pajak yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: Berkas Gayus Rampung Delapan Hari Lagi

Cara lain, lanjut Darmono, saat jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas penyuapan sembilan anggota Brimob berikut tersangka (Gayus) dari kepolisian, atau biasa dikenal dengan tahap dua.

"Nanti kita pikirkan, tapi terbuka saja kemungkinan (pemindahan) itu," ucap Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11)


Dikatakan Darmono, hasil pertemuannya dengan Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (16/11), disepakati aparat penegak hukum akan membuat semacam kesepakatan (MoU) membahas soal  penertiban tahanan atau narapidana

BACA JUGA: Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi

"Sehingga meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan tahanan," kata Darmono.

Khusus kasus Gayus, lanjutnya, kejaksaan akan memberikan masukan kepada pengadilan atau hakim untuk memindahkan bekas pegawai Ditjen Pajak itu
"Hakimkan yang mengeluarkan penetaapan

BACA JUGA: Menkumham Dukung Seleksi Tahanan Rutan

Dari hakim yang melakukan penahanan untuk dipindahkan  ke tempat lain, misal (Rutan) Salemba, ya kita kita laksanakan," katanya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Farouk: Kasus Gayus, Pelajaran Buat Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler