JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerahPelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa berkas perkara korupsi kepala daerah yang telah siap segera diajukan ke pengadilan.
Sebagai contoh, Gubernur Bengkulu Agusrin M
BACA JUGA: Syamsul Arifin Dipanggil ke KPK Jumat
Najamudin tersandung kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) di Provinsi BengkuluBACA JUGA: Anggaran Mobil Dinas Potensial Digelembungkan
Namun, berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Mei 2009 hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilanMenanggapi hal itu, Darmono menjamin, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan
BACA JUGA: Kada Diingatkan Cermat Beri Disposisi
"Kalau sudah P-21, berkas lengkap, pasti segera dilimpahkan," kata Darmono kemarin.Selama ini beredar rumor bahwa lambannya proses penuntutan untuk Agusrin itu disebabkan dia adalah kader Partai DemokratNamun, Darmono langsung membantah"Nggak ada hubungannya itu," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Selain kasus gubernur Bengkulu, Kejagung terus memroses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek IshakNamun, penyidik Kejagung masih terkendala karena izin pemeriksaan dari presiden belum turun"Sampai saat ini kami menunggu turunnya izin pemeriksaan," terang Darmono.
Biasanya, sebelum izin turun, ada pemaparan atau gelar perkara oleh penyidik"Sampai sekarang juga belum ada permintaan paparan dari Setkab," kata jaksa kelahiran Klaten, Jawa Tengah, tersebut.
Awang Farouk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE)Kasus itu terjadi ketika dia menjabat bupati Kutai TimurUang hasil penjualan saham oleh PT KTE bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerahNilai kerugian kasus itu Rp 576 miliar.
Selain itu, Kejagung saat ini juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin terkait pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas MartapuraDalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.
"Kami sudah mengajukan surat ke imigrasi untuk mencekal yang bersangkutan," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir HarahapKejagung juga sedang memroses pengajuan surat izin pemeriksaan ke presiden(fal/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
Redaktur : Tim Redaksi