"Tidak menutup kemungkinan, hakim Pengadilan Tipikor juga akan dipanggil KY," ujarnya, Rabu (13/10) sore
BACA JUGA: Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Saat itu, KY baru saja menerima laporan dari Panda tentang perilaku hakim Pengadilan Tipikor untuk perkara atas nama terdakwa Dudhie Makmun Murod.Menurut Panda, hakim tersebut telah memanipulasi fakta persidangan dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya
Busyro mengakui, ada banyak hal menarik dalam laporan dan salinan putusan yang disampaikan Panda
BACA JUGA: 140 Personil Polisi Dikirim ke Darfur
Karena itu, tim akan mengkajinya secara mendalam.Selama ini, KY sudah banyak menerima laporan masyarakat terkait perilaku hakim
Menyikapi hal itu, KY akan tetap berpegang teguh pada kewenangannya
BACA JUGA: Syamsul Arifin Masih Nyawer
Manipulasi fakta, kata Busyro, sangat terkait dengan pelanggaran kode etikDi antara kasus-kasus yang ada, biasanya masalah pelanggaran kode etik hakim selalu diselesaikan di internal Mahkamah Agung."MA selalu punya kebijakan bahwa hakim yang dilaporkan itu masuk internal wilayah MAApakah kasus ini nanti juga begitu, kita belum tahuTetapi KY akan lebih proaktif," katanya.(rnl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi