Panda Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Rabu, 13 Oktober 2010 – 16:02 WIB

JAKARTA -- Anggota DPR RI asal Sumut, Panda Nababan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (13/10)Panda menilai kelima hakim itu telah memanipulasi fakta dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya

BACA JUGA: 140 Personil Polisi Dikirim ke Darfur

Perkara ini terkait dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.

"Fakta yang disebut dalam putusan tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya kepada wartawan usai menyampaikan laporan
Kelima hakim Tipikor yang dilaporkan adalah hakim dalam perkara terdakwa Dudhie Makmun Murod (kasus suap cek pelawat) .

Kelima hakim pengadilan tipikor itu adalah Nani Indrawati (Ketua), Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi

BACA JUGA: Syamsul Arifin Masih Nyawer

Fakta-fakta yang dianggap sebagai hasil manipulasi dalam pertimbangan putusan antara lain tentang adanya perintah ke Restoran Bebek yang menurut terdakwa berasal dari Panda.

Pertimbangan itu dinilai hanya kesimpulan berdasarkan keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain
Begitu pula pertimbangan tentang penerimaan cek pelawat oleh Panda sebesar Rp1,45 miliar dan kliring staf sekretariat fraksi Rp500 juta yang berasal dari cek Panda Nababan

BACA JUGA: BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan

"Saya tiga kali diperiksa KPK tidak pernah ditanya soal TC (Cek Pelawat)Saat maju jadi saksi persidangan juga tidak pernah dikonfirmasi, tetapi dalam putusan muncul hal itu," sesalnya.

Panda juga keberatan dengan keterangan terdakwa yang menyebut bahwa Panda adalah koordinator pemenangan MirandaDalam persidangan, keterangan itu menurutnya sudah dibantah oleh saksi lain misalnya Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo KumoloTjahjo menyebutkan tidak pernah menunjuk Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda.

Sayangnya, majelis hakim dinilai tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan terkesan mengabaikan keterangan yang meringankan dirinyaTindakan hakim ini menurutnya telah mencederai independensi pengadilan dan melanggar kode etik profesi hakimPertimbangan putusan juga telah menempatkan dirinya sebagai orang yang bersalah di mata hukumBahkan, pertimbangan putusan itu menjadi salah satu dasar penetapannya sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.(rnl/sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tak Temukan Pelanggaran Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler