jpnn.com - WONOSOBO – Bui ternyata tak membuat Kabul Priyono kapok. Meski sudah berkali-kali dibui, pria asal Dusun Merapi Mulyo, Sedayu, Kecamatan Sapuran di Kabupaten Wonosobo tetap saja bertindak kriminal.
Kabul yang belum genap dua bulan menghirup udara bebas, sudah berbuat kriminal lagi dengan mencabuli anak bawah umur. Kastreskrim Polres Wonosobo, AKP Suharjono menuturkan, jajarannya kembali menangkap Kabul lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap RW, bocah perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Sapuran.
BACA JUGA: Gara-gara Film Dewasa, Bocah Cantik jadi Korban
“Perbuatan cabul tersebut terjadi pada bulan Desember 2015,” katanya seperti dikutip Radar Kedu (JPNN Group).
Suharjono menjelaskan, mulanya keluarga RW meminta bantuan Kabul untuk mencari korban yang tidak pulang ke rumah. Kabul pun bergegas untuk mencarinya.
BACA JUGA: Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat
Setelah bertemu, Kabul lantas mengajak korban yang masih tergolong anak baru gede itu ke rumahnya. Kabul beralasan akan ada keluarga korban yang menjemput. “Di rumah tersangka ini korban menceritakan alasannya tidak pulang ke rumah dikarenakan telah disetubuhi orang Dusun Kleci Banaran, Kecamatan Kertek,” katanya.
Mendengar cerita korban, Kabul bukannya menaruh empati, namun justru muncul nafsu bejatnuya. Ia malah mengajak korban untuk berhubungan badan.
BACA JUGA: Tiga Siswi SD Diculik Kemudian Dipereteli
Namun, korban menolak ajakan itu. Tapi memang dasar bejat, Kabul justru mengancam korban. Akhirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena takut. “Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali di rumah tersangka,” katanya.
Suharjono menambahkan, Kabul setelah melampiaskan nafsu bejatnya lantas ngobrol biasa dengan korban. Tak lama kemudian keluarga korban datang untuk menjemputnya.
Beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban meminta Kabul bertanggung jawab.
“Merasa tidak ada kejelasan dari tersangka, selanjutnya keluarga korban melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut kepada polisi,” katanya.
Berbekal laporan korban, polisi akhirnya membekuk Kabul. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna merah, sweater warna hitam, celana jins warna hitam, BH warna ungu dan celana dalam warna putih kuning yang dipakai korban saat dinodai Kabul. Kini Kabul meringkuk di sel polisi dan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan catatan polisi, Kabul sudah pernah 5 kali masuk bui. Antara lain pada 1998 menjalani hukuman selama 7 bulan dalam kasus pencurian. Selanjutnya pada 1999 menjalani hukuman selama 14 bulan dalam kasus pencurian.
Kabul pada 2000 menjalani hukuman 11 bulan lagi-lagi dalam kasus pencurian. Sedangkan pada 2005 menjalani hukuman selama 10 bulan dalam perkara penggelapan. Yang terakhir pada 2007 menjalani hukuman selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan.(ali/ton/ara/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juragan Sembako Dihabisi Perampok, Wajah dan Kepalanya...
Redaktur : Tim Redaksi