jpnn.com - BOGOR - CS (20), warga Kebon Jakut Kelurahan Babakan Pasar, Bogor Tengah harus berurusan dengan aparat Polres Bogor Kota. Perkaranya tak main-main, dia dilaporkan oleh keluarga korban yang diduga menjadi objek pelampiasan nafsu birahi CS.
Kabag Ops Polres Bogor Kota, Kompol Ricardo Condrat Yusuf menuturkan, CS diduga memerkosa korban berinisial NA (6), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat
"Pelaku melihat korban seperti bintang film porno," ujar Condrat, seperti dikutip dari Radar Bogor, Rabu (17/2).
Ya, dari pemeriksaan awal, CS diduga kecanduan nonton film dewasa. Keseringan melihat tayangan 'hot', membuat dia berpikir mencari pelampiasan yang sesungguhnya. Kebetulan, NA, gadis 6 tahun tetangganya itu berparas jelita.
BACA JUGA: Tiga Siswi SD Diculik Kemudian Dipereteli
Dalam sebuah kesempatan, CS pun mengajak korban ke rumahnya. Selanjutnya, pelaku membawa NA ke tempat tidur dan mulai beraksi bak bintang film yang terekam di ingatannya. CS pun menciumi dan memerkosa korban.
"Pelaku mengancam korban agar tutup mulut,” kata Condrat.
BACA JUGA: Juragan Sembako Dihabisi Perampok, Wajah dan Kepalanya...
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman minimal, lima tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kaos lengan pendek berwarna kuning, satu potong celana, dan satu potong celana dalam," tandas Condrat. (fdm/c/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Menggugat, Krishna Menjawab
Redaktur : Tim Redaksi