jpnn.com - PEKALONGAN - Seorang oknum pecatan tentara ditangkap anggota Unit III Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota kemarin, Selasa (16/2). Tersangka bernama Sarwono (29), warga Banjardowo RT 01 RW 04, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diduga telah menipu seorang gadis yang dikencaninya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai anggota TNI AD aktif berpangkat prajurit satu dan bekerja di lingkungan Akademi Militer (akmil) Magelang. Adapun korbannya seorang gadis berinisial R (29), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang berprofesi sebagai perawat.
BACA JUGA: Tiga Siswi SD Diculik Kemudian Dipereteli
Tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook (FB). Setelah terjalin perkenalan dan pertemuan, korban terkena bujuk rayu tersangka hingga mau dijadikan pacar oleh tersangka. Bahkan tersangka berjanji mau menikahi korban tahun ini. "Setelah korban percaya dan jatuh cinta, tersangka minta ditransfer sejumlah uang, dan sebagainya," ungkap Kapolres, Selasa (16/2).
Teperdaya rayuan pelaku, korban pun rela diporoti hartanya. Dia total sudah memberikan uang sebesar Rp 6 juta kepada playboy kurang ajar itu.
BACA JUGA: Juragan Sembako Dihabisi Perampok, Wajah dan Kepalanya...
Aksi sang don juan terbongkar ketika korban meminta temannya yang anggota TNI AD yang masih aktif untuk mengecek apakah benar pelaku memang anggota akademi militer. Dari situ didapat informasi bahwa Sarwono dulunya benar anggota akmil, namun sejak tahun 2010 sudah tidak pernah masuk sampai sekarang, dan informasinya memang sudah dipecat.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Jessica Menggugat, Krishna Menjawab
Untuk memastikan bahwa tersangka memang sudah benar dipecat, penyidik Sat Reskrim berangkat ke Akmil Magelang untuk meminta salinan keputusan pemberhentian tersangka sebagai anggota TNI AD. Dasar pemecatannya adalah Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat, Nomor : Kep/26-04/IV/2012 tanggal 11 April 2012 tentang pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat terhadap Pratu Sarwono NRP 31060228290987 dari Kiwal Denma Akmil.
"Ternyata benar, tersangka sudah dipecat. Sekarang profesinya sebagai tukang rongsok," ungkap Kapolres.
Dengan adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa tersangka sudah bukan anggota TNI itulah, maka proses hukum terhadap tersangka akan diproses melalui Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Militer. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, saat ditanya sejumlah awak media, tersangka Sarwono berbelit dalam memberikan jawaban. Dia hanya mengaku kalau dirinya telah desersi sebagai anggota TNI AD. "Saya sudah dipecat sejak tahun 2012," katanya. Ia juga mengelak telah beberapa kali melakukan penipuan. "Baru satu kali ini," imbuhnya singkat. (way/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coming Soon: Jessica Vs Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Redaktur : Tim Redaksi