JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlakuSekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud) Ainun Naim mengatakan, selama ini banyak kasus di daerah yang melakukan kecurangan dan manipulasi data guru yang menjadi peserta sertifikasi.
Salah satu kecurangan yang kerap terjadi adalah persyaratan jam mengajar guru
BACA JUGA: Sekolah Diminta Batasi Terima Guru Honorer
Syarat sertifikasi adalah guru harus memenuhi jumlah total jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu"Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku
BACA JUGA: Tunjangan Guru Perbatasan Belum Merata
Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasiNamun begitu, Ainun membantah jika semakin ketatnya seleksi sertifikasi ini karena ingin membatasi jumlah guru penerima tunjangan profesi
BACA JUGA: Guru Nyambi Pengayuh Becak, Demi Hidupi Tiga Anak
"Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guruMemang banyak jumlah guru di Indonesia, tetapi apakah berkualitas atau tidak? Alat ukurnya ya harus ada sertifikasi," jelasnya.Selain itu, ketatnya pelaksanaan sertifikasi guru ini juga terkait dengan masalah tunjangan profesiMenurutnya, tidak adil jika semua guru mendapat besaran penghasilan yang samaPadahal, guru yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi"Kan tidak adil kalau tunjangannya sama dengan yang belum sertifikasi," imbuhnya.
Selain itu, terkait dengan masalah distribusi guru, maka guru yang sudah tersertifikasi juga harus bersedia melakukan penugasan yang diterimanya, yakni ditugaskan di daerah terluar, terdepan dan tertinggalDistribusi guru ini tidak hanya antarsekolah saja, melainkan juga antar kabupaten/kota.
"Jika daerah tidak melakukan, dan guru tak bersedia, maka sudah ada sanksiNantinya, sanksi itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," lanjutnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 44 Ribu Guru di Jambi Belum Disertifikasi
Redaktur : Tim Redaksi