Data Honorer K2 Palsu, Kada Terancam Pidana

Kamis, 20 Februari 2014 – 16:39 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak gegabah dalam mengusulkan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus seleksi.

Jika ternyata data yang diusulkan terbukti palsu, maka PPK bisa dikenai hukuman pidana. Seperti diketahui, PPK untuk tingkat provinsi adalah gubernur, untuk kabupaten/kota adalah bupati/walikota.

BACA JUGA: Demokrat Akui Bekas Timses Anas Ingin Jadi Hakim MK

"Jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. Ini sesuai Surat Edaran Menpan & RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko Sutrisno dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (20/2).

Eko Sutrisno menjelaskan bahwa data honorer K2 dimaksud meliputi: SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang, berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19  tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS, penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD, dan bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA: Tiga Bulan Tak Digaji, Pegawai Merpati Sambangi Kemenakertrans

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko. (sam/jpnn)

 

BACA JUGA: BKN Ingatkan PPK Jangan Sembarangkan Usulkan NIP Honorer K2

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Undang Risma Curhat di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler