jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan siap maju sebagai calon hakim konstitusi. Namun, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu masih menunggu persetujuan dari partainya.
Menutur Ketua FPD DPR, Nurhayati Ali Assegaf, sebenarnya Benny memang sudah lama ingin jadi hakim MK. Namun, kata Nurhayati, keinginan Benny terbentur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang mensyaratkan calon hakim MK sekurang-kurangnya tujuh tahun tidak aktif di partai politik.
BACA JUGA: Tiga Bulan Tak Digaji, Pegawai Merpati Sambangi Kemenakertrans
“Yang saya dengar, Pak Benny dulu sebelum ada perppu mau maju sebagai hakim MK. Tapi saat itu berbenturan dengan keinginannya maju sebagai gubernur (di Pilkada NTT, red),” kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2).
Lantas bagaimana dengan keinginan Benny pasca-pembatalan undang-undang tentang penetapan Perppu MK? Nurhayati mengaku sudah bertanya lagi ke Benny tentang niat menjadi hakim konstitusi.
BACA JUGA: BKN Ingatkan PPK Jangan Sembarangkan Usulkan NIP Honorer K2
"Saya sudah tanya sama Pak Benny, apa benar mau maju sebagai cakim MK? Benny hanya jawab, siap kalau diijinkan oleh DPP dan fraksi," ujar Nurhayati.
Bahkan, FPD mengaku sudah mengagendakan pertemuan khusus dengan Benny untuk membahas pencalonannya sebagai hakim MK itu pada Senin (24/2) pekan depan. Pasalnya, sejauh ini tidak ada penugasan dari partai maupun fraksi agar Benny yang pernah menjadi tim sukses Anas Urbaningrum di Kongres PD itu mencalonkan diri sebagai hakim MK.
BACA JUGA: Priyo Undang Risma Curhat di DPR
"Enggak ada penugasan-penugasan dari fraksi. Fraksi sama sekali enggak menugaskan anggota ke mana-mana. Kecuali kalau jadi pimpinan fraksi atau pimpinan komisi. Itu baru ada penugasan," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Sebut Penyadap Jokowi Tak Dewasa dalam Politik
Redaktur : Tim Redaksi