JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan klarifikasi data pemilih pilkada 2010Langkah cepat penting dilakukan, daripada klarifikasi data pemilih dilakukan saat waktunya sudah mepet yang berpotensi menimbulkan masalah usai pilkada
BACA JUGA: Cegah Money Politics dan Penyelewengan APBD, KPK Ikut Awasi Pilkada
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang menyatakan, aparat pemda siap memberikan bantuan kepada KPUD dalam rangka klarifikasi data pemilih."Karena waktu yang tersedia masih cukup banyak, dalam hal ada data pemilih yang perlu diklarifikasi, saya kira pihak-pihak terkait perlu segera melakukan klarifikasi
BACA JUGA: Pembentukan Panwas Mengacu Edaran KPU-Bawaslu
Jangan selesai pilkada baru sibuk," ujar Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/2)BACA JUGA: Dua Bulan Anggota Panwaslu Tidak Digaji
Yakni adanya perubahan jumlah yang cukup besar dibanding dengan DPT (daftar pemilih tetap) pilpres 2009.Saut mengatakan, mestinya tidak perlu menduga-duga mengenai data itu, sebelum ada klarifikasi"Jangan belum apa-apa lantas menduga yang nggak-nggakMari lakukan klarifikasi ke daerah-daerah tertentu tadi (51 kabupaten/kota, red)," ujar SautDia mengatakan, kalau sudah dilakukan klarifikasi, pasti akan ditemukan jawaban atas lonjakan data pemilih dimaksudBukan tidak mungkin, katanya, memang banyak pemilih baru, yang pada saat pilpres belum terdataIni bisa terjadi karena ada kesadaran pemilih yang dulunya tidak mau aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih, kini berubah sikap.
Kemungkinan lain, lanjutnya, memang terjadi perpindahan penduduk dalam jumlah besarKlarifikasi data ini merupakan kewenangan KPUD, namun pemerintah dan pemda, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, siap memberikan bantuan ke KPUD"Pemda siap mendukung pemutakhiran data hingga ke RT/RW, jika memang KPUD meminta bantuanTapi yang di depan tetap KPUD dan perangkatnya, unsur pemda hanya membantuPemerintah tidak intervensi," terangnya.
Begitu pun mengenai kecurigaan Bawaslu mengenai pembuatan KTP massal dalam jumlah besar menjelang pilkada, kata Saut, tidak boleh serta merta dicurigai untuk kepentingan calon tertentuPenerbitan KTP, katanya, selama penerimanya berhak dan memenuhi persyaratan, adalah sah-sah sajaMasalah KTP tidak perlu dirisaukan, lantaran basis pemilih tetap dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya menjadi DPT"Kalau punya KTP tapi tidak terdaftar di DPS, ya bisa dicros ceck dong," ujarnya
Saut mengimbau masyarakat yang merasa punya hak pilih tapi belum terdaftar, agar secara pro aktif melalui RT/RW masing-masing, mengingatkan bahwa dia belum terdaftar"Jangan selesai pilkada baru ribut karena tidak terdaftar," pungkasnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada
Redaktur : Soetomo Samsu