Data Pengrajin Batu Akik Belum Valid

Kamis, 12 Maret 2015 – 02:55 WIB

jpnn.com - TERNATE - Dampak demam batu akik sangat beragam dan menjalar kemana-mana. Dari munculnya penjual batu dadakan hingga hadirnya pengrajin yang menjamur di mana- mana.

Tren batu akik di Kota Ternate, ternyata tidak mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Ternate. Buktinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, selaku pembinaan dan pengembangan industri tidak memiliki data valid jumlah usaha kerajinan batu akik. Dinas Perindag menggunakan data Gamalama Gems Stone (GGS).

BACA JUGA: Muslimah HTI Serukan Hadang ISIS

Kepala Disperindag Arif Gani, ditemui di ruang kerjanya dan ditanyai jumlah pedagang batu akik, dia mengaku tidak mengetahui pasti angkanya. Dia lalu memanggil dua bawahannya di bagian industri, namun keduanya mengaku data  Disperindag adalah data dari GGS kurang lebih 400 orang.

Arif turut menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pasar Nuryadin A. Rahman, tentang penempatan penjual batu akik di lantai III Pasar Rakyat Kieraha. Menurut dia, penempatan pedagang itu kewenangan dinas pasar yang ditentukan pejabat sebelumnya. 

BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Kafe, 6 Wanita Mulus Dijadikan PSK

”Dinas pasar saat itu mengusulkan 10 nama berjualan di pasar Gamalama, sementara sisanya kami yang isi,”katanya, seperti dlansir dari Malut Post (Grup JPNN), Rabu (11/3).

Dia mengaku, pedagang yang menempati lantai tiga rata-rata pedagang yang sudah berdagang, mereka dihimpun dari kelurahan Bastiong sampai Salero. 

BACA JUGA: Istri Pengin Enak, Baru Seminggu Melahirkan Langsung Main Titip Anak

”Jadi mereka semua pedagang, itupun tempat yang disediakan belum cukup untuk menampung mereka,”katanya.

Selain itu dia juga menanggapi pernyataan pedagang yang mengaku di tempat baru itu juga mereka jualan tidak laku. Menurut dia, dimana saja yang namanya tempat baru tetap harus ada penyesuaian, karena itu harus butuh sosialisasi.

”Karena itu dalam waktu dekat akan dibuat lomba di tempat tersebut, agar bisa menarik pengunjung,” tutupnya. (udi/ici)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya KTP Indonesia, Melebihi Izin Tinggal, Imigrasi Tangkap Warga Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler