Data PPATK untuk Sisir Penyimpangan APBD

Mendagri Larang Dana APBD Ditampung di Rekening Pribadi

Selasa, 21 Juni 2011 – 00:42 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya penyelewenangan dana APBD yang ditampung di rekening pribadi pejabat daerah ataupun keluarganyaMenurutnya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimal tentang larangan mengendapkan dana APBD ke rekening pribadi.

Hal itu disampaikan Mendagri terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan di rekening para pejabat daerah

BACA JUGA: Ruyati Dimakamkan di Samping Makam Istri Nabi

"Nggak ada batasannya
Dari nol rupiah sampai nggak ada batasnya

BACA JUGA: Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah

Itu dilarang," ujar Mendagri usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemda Angkatan V tahun 2011 yang diikuti 47 bupati/wakil bupati ataupun walo kota/wakil wali kota di Jakarta, Senin (20/6).

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku secara khusus sudah menerima laporan lisan dari Kepala PPATK Yunus Husein perihal transaksi mencurigakan di rekening para pejabat daerah
Hanya saja, Mendagri masih menunggu data resmi dari PPATK

BACA JUGA: Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah

"Pak Yunus sendiri yang datang ke saya dan bilang ada 2300 transaksi mencurigakan itu," tandasnya.

Ditanya apakah memungkinkan jika PPATK memberi data transaksi pejabat daerah ke Mendagri, karena biasanya temuan PPATK hanya diberikan ke penegak hukum" Mendagri menegaskan, hal itu dimungkinkan"Memungkinkan sajaIni kan demi pemberantasan korupsi," tandasnya.

Dipaparkannya pula, nantinya jika data tertulis dari PPATK sudah diterima maka Inspektorat Jendral Kemendagri akan menyisirnya"Nanti kalau sudah kita terima biar disisir Pak Irjen seperti apa yang mencurigakan ituAda penyelewengan atau tidak," tandasnya.

Karenanya, pada orientasi untuk para kepala daerah yang baru terpilih itu Kemendagri juga menghadirkan pembicara dari PPATKTujuannya, mengingatkan tentang perlunya para kepala daerah yang baru diangkat itu semakin berhati-hati dalam hal pengelolaan dan penggunaan anggaran"Makanya dari PPATK juga kita minta ikut bicara di sini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK merilis data tentang 2.258 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pejabat di IndonesiaMenurut Yunus Husein, dari ribuan transaksi mencurigakan itu justru didominasi oleh pejabat daerah.

Jumlah transaksi para pejabat daerah yang patut dicurigai itu antara lain 1.135 transaksi oleh bendahara daerah, 379 transaksi dilakukan bupati, serta 339 transaksi oleh pejabat Pemda lainnyaYunus menyebut salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Panja, Mahfud Bakal Bawa Mantan Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler