JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa almarhumah Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, sudah dimakamkan di MekkahMenurut Jumhur, Ruyati dimakamkan di salah satu tempat pemakaman Ma"la, tak jauh dari makam istri Rasulullah, Siti Khadijah.
"Kami dapat informasi, almarhumah dimakamkan di tempat terhormat yakni di sebelah makam Siti Khadijah," kata Jumhur dalam konferensi pers di Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6)
BACA JUGA: Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Jumhur pun membeberkan hal yang mendasari pemakaman Ruyati di salah satu tempat terhormat
BACA JUGA: Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah
Karenanya, Ruyati dimakamkan di samping makam istri Nabi Muhammad SAW Siti Khadijah di Ma"la.Dituturkannya, selama pengadilan tingkat pertama dan kedua di Arab Saudi, almarhumah sudah mengakui tindakannya
Dikatakan pula, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh tetap berupaya meminta jenazah Ruyati agar bisa dipulangkan ke Indonesia
BACA JUGA: Temui Panja, Mahfud Bakal Bawa Mantan Hakim MK
"Kami akan terus berusaha memulangkan jenazahKami sudah mengunjungi keluarga untuk memberikan hak-hak Ruyati berupa satunan dan sudah diterima keluarganyaMereka berharap, bisa memeluk jenazah Ruyati," katanya.Dalam kesempatan itu Jumhur pun mengimbau masyarakat untuk membedakan kasus Ruyati dengan masalah perselisihan perburuhan"Kita harus bedakan perselisihan perburuhan dan pidanaSampai sekarang, kedua masalah ini masih dicampuradukan," jelas Jumhur
Meski demikian, katanya, pemerintah tetap menyesalkan tindakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak memberi pemberitahuan terkait eksekusi atas Ruyati"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri melalui Dubes sudah melayangkan nota protes," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dimiliki BNP2TKI, Ruyati binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab SaudiAda pun agen penyalur Ruyati di Arab Saudi adalah Ziarah Recruitment Office.
Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.
Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid MijlidKasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.
Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkanPengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi RuyatiKeputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Di Arab Saudi sendiri hingga saat ini masih ada satu kasus TKI yang sudah berada di tahap eksekusi matiTapi kasus ini mendapat pengampunan dari ahli waris korbanDan WNI yang terkait kasus tersebut diminta membayar sekitar Rp3 miliarAda pula 17 WNI yang tersangkut kasus pidana dan masih diadiliUmumnya karena kasus pembunuhan.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Neloe USD 5,3 Juta Tetap tak Terblokir
Redaktur : Tim Redaksi