Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah

Senin, 20 Juni 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau menyalahkan pemerintah Indonesia terkait kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6) laluMenurutnya, kasus seperti itu sudah ada sejak jaman Presiden Soeharto.

“Kalau saya melihat pemerintah tidak bersalah

BACA JUGA: Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah

Itu hukumnya memang begitu di sana
Dulu sejak jaman pak Harto (Soeharto, red)) orang dihukum mati sudah banyak," kata Mahfud di kantornya, Senin (20/6).

Mantan anggota DPR RI itu pun menilai hubungan Indonesia dengan Arab Saudi tak ada yang berubah

BACA JUGA: Temui Panja, Mahfud Bakal Bawa Mantan Hakim MK

“Kita punya kedaulatan politik tapi lemah dalam bidang ekonomi,” ujarnya.

Namun Mahfud juga mengatakan, sebenarnya bisa saja Ruyati yang didakwa membunuh istri majikan terbebea dari hukum pancung jika pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan keluarga korban
Namun ditegaskannya pula, apabila keluarga korban tidak mau diganti dengan uang dan tetap menginginkan nyawanya, maka pemerintah Arab Saudi tidak bisa menolak

BACA JUGA: Aset Neloe USD 5,3 Juta Tetap tak Terblokir

“Tergantung keluarga korban mau memaafkan TKI-nya atau tidak,” ujar Mahfud.

Untuk itu, Mahfud meminta agar karena kasus Ruyati lantas Pemerintah melupakan permasalahan yang lebih penting daripada ituTerutama tentang perlindungan TKI di luar negeri"Malah urusan yang pénting justru tenggelam hanya karena mengurus hal-hal seperti itu yang dibesar-besarkan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Ruyati binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab SaudiAda pun agen penyalur Ruyati di Arab Saudi adalah Ziarah Recruitment Office.

Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.

Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid MijlidKasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkanPengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi RuyatiKeputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler