Datangi Gedung KPK, Brigjen Endar Tak Diberi Akses oleh Firli Cs, Pulang dengan Wajah Lesu

Senin, 10 April 2023 – 11:43 WIB
Brigjen Endar Priantoro tidak bisa lagi memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro tidak bisa lagi memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Endar mencoba memasuki gedung itu pada Senin (10/4).

BACA JUGA: Beredar Rekaman Firli vs Anak Buah Kapolri, Penyidik dan Penyelidik Memilih Walk Out!

Setelah memasuki gedung, Endar sudah tidak memiliki akses untuk bisa masuk di gedung Merah Putih KPK.

Menurut Endar, dirinya sudah mencoba masuk ke gedung KPK untuk memastikan status kepegawaiannya.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Sebut Tanpa Brigjen Endar, Tak Ada OTT Bupati Meranti

Namun setelah memastikan, dia telah dinonaktifkan sebagai direktur penyelidikan KPK.

"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4).

BACA JUGA: Konon, Penangkapan Bupati Meranti Tak Terlepas dari Peran Brigjen Endar

Endar pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Biro Umum KPK.

Endar mengaku hal itu dibenarkan oleh Biro Umum KPK atas perintah Firli Bahuri Cs.

"Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs.

Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian. Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK.

Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, permintaan itu tak digubris Firli Bahuri cs. Diduga Firli Bahuri Cs bersikeras menyingkirkan Endar dan Karyoto untuk memuluskan Formula E ke tahap penyidikan.

Endar dan Karyoto disebut sebagai pihak yang tak setuju kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti.

Brigjen Endar Priantoro saat ini enggan berbicara apakah pendepakan dirinya dan Irjen Karyoto terkait dengan kasus Formula E.

Yang pasti, kata Endar, dirinya sangat keberatan dengan keputusan Firli yang mendepaknya dari KPK. Endar pun melaporkan Firli ke KPK.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa ya, Kapolri Tetap Menempatkan Brigjen Endar di KPK?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler