jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Brigjen Endar Priantoro berperan besar atas penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil.
Tanpa peran Brigjen Endar sebagai direktur penyelidikan KPK, tambah Yudi, maka mustahil bagi penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adil.
BACA JUGA: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
"Saya menyatakan apresiasi kepada penyelidik KPK yang masih semangat memberantas korupsi walau konflik internal KPK semakin kuat akibat pencopotan Endar Priantoro selaku direktur penyelidikan KPK," kata Yudi, Minggu (9/4).
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyatakan bahwa para penyelidik telah menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Endar.
BACA JUGA: Bupati Meranti Muhammad Adil Diciduk KPK, Asmar Mengambil Kendali
Yudi menilai penyelidik ingin membuktikan kepada Firli Bahuri Cs bahwa Endar kompeten sebagai dirlidik.
"Buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti. Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku direktur penyelidikan," kata dia.
BACA JUGA: Bupati Meranti Ditahan KPK, Kapuspen Kemendagri Sebut Nama Asmar
Yudi mengaku berpengalaman dalam OTT. Dia menjelaskan bahwa peran direktur penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK.
"OTT bukanlah proses yang instan, namun membutuhkan waktu berminggu bahkan berbulan. Jadi, kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh penyelidik KPK ini tidak lepas dari peran Endar yang kini dicopot jabatannya oleh pimpinan KPK," kata dia.
Yudi menilai OTT terhadap Bupati Meranti bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi. "Tidak ada alasan logis mengembalikan Endar ke kepolisian," kata dia.
Seorang sumber di KPK juga mengonfirmasi bahwa Endar mengeluarkan surat penyelidikan terhadap Adil. Di bawah kerja keras jajarannya, Endar mendorong kasus ini ke tahap penyidikan sehingga bisa dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adil.
"OTT Bupati Meranti berdasarkan Sprinlidik yang ke luar Januari lalu, tepatnya nomor: Sprin.Lidik-04/Lid.01.00/01/01/2023 pada 16 Januari 2023. Endar masih menjabat dirlidik," kata sumber KPK, Minggu (9/3). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Penangkapan Bupati Meranti Tak Terlepas dari Peran Brigjen Endar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga