jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian menyambangi Polres Jakarta Selatan.
Dia tiba ketika Dhani sedang diperiksa penyidik.
BACA JUGA: Panggilan Pertama, Ahmad Dhani Langsung Hadir
Jack hadir bersama pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga. Dalam kedatangannya, dia meminta agar Dhani ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Andres selaku kuasa hukum Jack.
BACA JUGA: Siap-siap, Besok Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Menurut dia, sesuai pasal yang disangkakan pada Dhani, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya enam tahun pidana, maka Dhani sudah sepatutnya ditahan.
"Jadi kami harap selama proses ini Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan," kata Andreas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
BACA JUGA: Alumni 212 Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi
Lanjut dia menuturkan, dalam Undang-Undang Pasal 21 KUHP ayat 4 sudah diatur tentang syarat-syarat seseorang bisa dilakukan penahanan dengan dua unsur yakni subjektif dan objektif. Secara objektif dalam pasal 21 KUHAP dimana tersangka dengan ancaman lima tahun atau lebih bisa dilakukan penahanan.
"Dalam pasal ini, Pasal 45A Undang-undang ITE ancamannya enam tahun jadi itu sudah terpenuhi," kata dia.
Dia juga menyebutkan unsur subjektif penyidik menahan, yakni dikhawatirkan seorang tersangka tersebut akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Sehingga penyidik kata dia bisa bersikap profesional mengingat apa yang dilakukan Dhani sudah memenuhi unsur pidana sehingga kasus harus sampai tahap pengadilan.
"Kami khawatir dia (Ahmad Dhani) akan mengulangi. Kami akan ajukan surat secara formal kepada Polres," tambahnya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Lindungi Dhani, Selamatkan Demokrasi!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan