Daud Ancam Oentarto dengan Pistol

Kamis, 30 Oktober 2008 – 20:47 WIB
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi usai diperiksa KPK, Kamis (30/10) petang, menunjukkan salinan radiogram pengadaan mobil pemadam. Menurutnya, radiogram itu dibuat di bawah ancaman dua pucuk pistol milik pengusaha Hengky Samuel Daud yang kini buron KPK. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar) di berbagai daerahOentarto dibidik KPK lantaran menerbitkan Radiogram ke daerah tentang pengadaan alat pemadam kebakaran.

Namun Oentarto berkelit bahwa Radiogram itu diterbitkannya karena adanya intimidasi dari Direktur Istana Sarana Ray Hengky Samuel Daud yang kini menjadi buronan

BACA JUGA: Indonesia Butuh Pemimpin Berkarakter

Menurut Oentarto, dia terpaksa mengeluarkan radiogram itu karena sempat diancam dengan 2 pucuk pistol oleh Hengky Samuel Daud, yang hanya seorang pengusaha yang kenal Mendagri Hari Sabarno


"Senjata ini sudah lama nggak dikasih makan,"  ucap Oentarto, menirukan perkataan Daud di ruang kerjanya sekitar minggu pertama Desember 2002

BACA JUGA: PDIP dan PDS Support ke MK

Pernyataan Oentarto ini dikemukakan pada wartawan pukul 18.00 WIB, selepas diperiksa selama 8 jam oleh KPK, Kamis (30/10)

Tak hanya menunjukkan pistol di atas meja, lanjut Oentarto, Daud juga mengintimidasinya dengan cara menunjukkan kartu anggota Badan Intelijen Negara (BIN)
Intimidasi dari Daud terus dirasakan Oentarto sejak dikenalkan oleh Hari Sabarni sekitar September 2002

BACA JUGA: KPK Steril dari Pengaruh SBY



Karena tak juga ditanggapi, akhirnya Daud mengancam oentarto dengan dua pucuk pistolMenurut Oentarto, setelah kejadian itu dirinya langsung mendatangi ruang kerja Hari Sabarno untuk menanyakan apakah benar Daud diberi wewenang meminta surat edaran (radiogram) padanya

Namun Hari lewat sekretaris pribadinya saat itu justru memerintahkan Oentarto untuk mengikuti format radiogram yang pernah diterbitkan pejabat sebelumnya"Saya cari sendiri tapi nggak ada, ternyata Daud bawa sendiri contoh edarannnya," tambahnya.

Berdasar perintah Hari dan tekanan Daud inilah akhirnya terbit radiogram bersifat amat segera bernomor 027/1496/OTDA tertanggal 13 Desember 2002Seperti diketahui, akibat radiogram inilah 7 pejabat mulai dari gubernur, walikota, wakil walikota, dan pimpro dihukum hakim Pengadilan Tipikor dengan tuduhan korupsiDidampingi pengacaranaya Firman Wijaya, Oentarto sempat menunjukan salinan radiogram yang menurut Hari --dalam pemeriksaan minggu lalu-- tak pernah ditembuskan ke direktorat lain di lingkungan Depdagri.

"Radiogram ini sama sekali tak menyebut nama perusahaan," kata Oentarto saat ditanya wartawan kenapa di lapangan malah Daud yang mengklaim bahwa radiogram memerintah perusahaannya menjadi agen tunggal pengadaan damkar di Indonesia(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Moratorium Pemekaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler