JAKARTA - Rencana KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI hanya seumur jagungMenyusul penolakan ketua umum PDIP memenuhi panggilan penyidik, KPK menegaskan bahwa pemanggilan Mega tidak memiliki relevansi dalam penyidikan kasus suap terkait Miranda Goeltom tersebut
BACA JUGA: Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
KPK juga memastikan tidak akan memanggil paksa Mega."Hal itu karena KPK sebenarnya tidak berkepentingan menghadirkan (Mega sebagai saksi)
BACA JUGA: Susno Menyepi Siapkan Pledoi
ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (19/2)Johan menegaskan, karena bukan inisiatif penyidik, apa pun keterangan yang disampaikan Megawati nanti (jika hadir) tidak ada relevansinya dengan KPK
BACA JUGA: Merpati Tergelincir di El Tari
KPK hanya menjalankan ketentuan pasal 65 KUHAP, yang menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dapat meminta dan mengusahakan saksi yang menguntungkan bagi dirinya"Jadi, itu kan effort dia (tersangka), bukan kitaKita hanya mengikuti ketentuan KUHAP," imbuhnya.Selain Mega, ada tiga saksi meringankan (a de charge) yang diminta dihadirkan tersangkaYakni, mantan Gubernur Lemhanas Muladi, guru besar hukum Undip Semarang Nyoman Sarikat Putra Jaya, dan Ketua MUI AmidhanTapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK"Ya, itu memang bergantung merekaMau datang atau tidak, Bu Mega juga memiliki hak untuk memilih datang atau tidakKalau merasa tidak ada kaitannya, tidak datang juga tidak apa-apa," tegas Johan.
KPK sebenarnya juga berencana memanggil beberapa petinggi PDIP lainnya sebagai saksi yang meringankanDi antaranya, mantan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan mantan Ketua PDIP Theo Syafei"Nama-nama yang lain saya cek dulu," tambahnya.
Sebelumnya, tersangka dari Fraksi PDIP meminta KPK menghadirkan Taufik Kiemas (ketua Dewan Pertimbangan DPP PDIP), Tjahjo Kumolo, Hasyim Muzadi (mantan cawapres Pilpres 2004, pendamping Mega), Theo Syafei (mantan ketua PDIP), Sutjipto (mantan
Sekjen PDIP dan mantan ketua tim kampanye Mega-Hasyim), serta Heri Akhmadi (mantan sekretaris tim kampanye Mega-Hasyim).
Terkait dengan rencana kedatangan tim hukum PDIP untuk mempertanyakan pemanggilan Megawati ke KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan akan menerima kedatangan tersebut
"Ya, akan kita terima dan kita dengarkan alasan-alasan keberatan mereka dengan pemanggilan MegawatiNanti kita jelaskan alasannya," katanya ketika dihubungi koran ini kemarin.
Ketika disinggung bahwa KPK bisa terbantu dengan keterangan para petinggi partai tersebut dalam mengungkap siapa pemberi cek perjalanan tersebut, Haryono menyatakan bahwa pihaknya memiliki arah sendiri dalam melakukan penyidikan"Kita punya cara sendiri dalam mengungkap siapa pemberinya," imbuhnya
Sementara itu, tersangka Poltak Sitorus dan Max Moein, yang mengajukan permintaan pemanggilan Megawati, merasa kecewa dengan penolakan pimpinan partai berlogo banteng tersebutMenurut kuasa hukum sejumlah tersangka dari fraksi PDIP, Petrus Selestinus, penolakan putri mantan Presiden Soekarno itu justru merupakan sikap yang salah
Sebagai ketua umum sebuah partai besar, seharusnya Megawati taat hukum dan mau bekerja sama dalam penegakan hukum"Dia harus penuhi panggilan penyidik, itu yang dinamakan pemimpin partai," ujar Petrus.
Petrus memaparkan, alasan pemanggilan Megawati karena yang bersangkutan adalah pimpinan tertinggi dalam PDIPDengan demikian, dia pasti mengetahui adanya dana berupa cek perjalanan yang mengalir ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari fraksi PDIPApalagi, menurut kesaksian dari sejumlah tersangka, dana tersebut digunakan untuk kampanye Megawati sebagai calon presiden pada 2004 lalu
"Masak pimpinan tertinggi tidak tahu ada segitu banyak dana mengalir ke partainyaSelain itu, sebagai pimpinan di tingkat DPP, dia yang mengarahkan fraksinya untuk memilih Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur BI saat ituKalau tidak memilih, ancamannya akan di-PAW (pergantian antarwaktu)," tegas Petrus.
Karena itu, Petrus menyesalkan Megawati yang memilih tidak memenuhi panggilan KPKMenurut dia, dalam suatu perkara seorang saksi atau tersangka harus memenuhi panggilan penyidikJika yang bersangkutan tidak mengetahui informasi dalam kasus tersebut, lanjutnya, dia bisa mengatakan langsung ke penyidik"Tapi, jangan diwakilkanYang penting datang dulu," tambahnya.
Untuk itu, Petrus menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti meski Mega menolak hadirDia tetap meminta KPK berupaya menghadirkan saksi-saksi meringankan lainnya, yakni para petinggi PDIP, seperti Taufik Kiemas, Theo Syafei, dan Tjahjo Kumolo
"Kita nggak akan berhentiKita akan panggil saksi-saksi yang lainIni tidak hanya membantu klien kami, tapi juga KPK dalam mengungkap siapa pemberi cek tersebut," katanya(ken/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelangsungan Remunerasi Instansi di Tangan Boediono
Redaktur : Tim Redaksi