Daya Ingat Setya Novanto Lemah, Disuruh Mundur Saja

Minggu, 05 November 2017 – 07:17 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto sering menjawab dengan kata ”tidak” saat ditanya jaksa dan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat pada Jumat (3/11).

Sikap Setya Novanto itu mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Banyak yang mempertanyakan lemahnya daya ingat Setnov sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.

BACA JUGA: Kaitkan Setnov Kembali Dalam Kasus E-KTP, Ingat Fakta Ini

”Sebaiknya mundur saja (dari kursi ketua DPR, Red) kalau daya ingatnya lemah,” sindir Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kemarin (4/11).

Sejatinya tidak ada larangan menjawab ”tidak” dalam sidang. Umumnya, cara itu menjadi jurus saksi untuk mematahkan bukti-bukti yang dimiliki jaksa.

BACA JUGA: Novanto: Indonesia Bershalawat Bukti Golkar Dekat Ulama

Namun, gaya Setnov pada sidang tersebut dianggap terlalu berlebihan. Sebab, dia berkali-kali mengatakan tidak tahu, tidak kenal, dan tidak ingat ketika dicecar pertanyaan oleh hakim serta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, mayoritas pertanyaan sangat berkaitan dengan personal Setnov sebagai kepala keluarga dan pengusaha.

BACA JUGA: Setnov Bisa Lewati Pintu Hakim, Ini Respons Nyelekit GMPG

Boyamin menyatakan, jurus berkilah itu justru semakin menguatkan indikasi bahwa ketua umum DPP Partai Golkar tersebut terlibat megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Termasuk indikasi bahwa Setnov juga berada di balik kongkalikong perencanaan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. ”Semakin layak dijerat kembali menjadi tersangka,” ujarnya.

Nah, untuk menguatkan fakta-fakta dan bukti di persidangan, jaksa KPK harus mengonfrontasi Setnov dengan saksi-saksi yang sebelumnya mengakui keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, misalnya, bisa kembali dihadirkan bersama Setnov.

Itu seiring pernyataan Ganjar bahwa Setnov pernah meminta dirinya untuk tidak galak-galak dalam pembahasan e-KTP di Komisi II DPR pada 2010.

Fakta sidang tersebut dibantah mentah-mentah oleh Setnov. Bahkan, Setnov malah menyebut Ganjar hanya mengarang pernyataan itu. ”Keduanya harus dipanggil bersama dan dikonfrontasi,” tutur Boyamin.

Bukan hanya itu, jaksa KPK juga bisa menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni.

Dalam sidang, Setnov mengaku tidak mengenal Diah. Padahal, Diah mengaku pernah diminta Setnov untuk menyampaikan pesan kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

Selain gaya menjawab Setnov, Boyamin juga menyoroti perlakuan khusus yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat sidang diskors, Setnov diperbolehkan untuk keluar melalui koridor khusus terdakwa dan penuntut umum.

”Ini soal kelaziman. Saya pernah menjadi saksi dan tidak pernah boleh lewat pintu itu (koridor khusus, Red),” terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Setnov akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah dua kali mangkir.

Dalam kesaksiannya, Setnov kerap berkilah ketika jaksa KPK mencecarnya dengan pertanyaan soal kedudukan istri, anak, dan keponakannya dalam kepengurusan PT Murakabi Sejahtera.

Perusahaan tersebut merupakan anggota konsorsium Murakabi, peserta lelang proyek e-KTP. (tyo/c11/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Cecar Setnov soal Uang e-KTP, Inilah Jawabannya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler