Kaitkan Setnov Kembali Dalam Kasus E-KTP, Ingat Fakta Ini

Minggu, 05 November 2017 – 03:00 WIB
Politikus Golkar, Setya Novanto. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak kasus e-KTP bergulir, nama Ketua DPR Setya Novanto terus disebut-sebut ikut terlibat dalam mega korupsi proyek tersebut, Sabtu (4/11).

Pernah menyandang status saksi hingga tersangka, Novanto pun membuktikan secara hukum bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP.

BACA JUGA: Novanto: Indonesia Bershalawat Bukti Golkar Dekat Ulama

Pada awal-awal persidangan kasus E-KTP, Jaksa KPK langsung menghadirkan saksi kunci yaitu Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, yang selalu berbicara lantang dan mengaku mengetahui keterkaitan Novanto dalam kasus E-KTP.

Dalam sidang Tipikor yang digelar Senin 3 April 2017, Jaksa KPK mengkonfirmasi salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Nazaruddin.

BACA JUGA: Setnov Bisa Lewati Pintu Hakim, Ini Respons Nyelekit GMPG

Di BAP itu, disebut adanya pertemuan antara Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Nazaruddin dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong, di Pacific Place, Jakarta, pada tahun 2010. BAP itu juga menyebut bahwa Novanto menjanjikan uang 3 juta dolar AS kepada Anas.

Namun, dalam sidang Nazaruddin menuturkan keterangan dalam BAP itu tidak benar. Dia mengaku tidak melihat Novanto saat itu. Dia hanya membenarkan pertemuan antara dirinya, Andi dan Anas. "Saya tidak melihat (Novanto)," kata Nazarudin.

BACA JUGA: Hakim Cecar Setnov soal Uang e-KTP, Inilah Jawabannya

Kemudian, pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto pa18 Mei 2017, Jaksa KPK berhasil meminta saksi mahkota Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos bersaksi melalui teleconference dari Singapura.

Paulus mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dua kali dengan Novanto, namun karena tidak mendapat respon dari Novanto, proyek E-KTP pun tidak pernah dibahas.

"Ada kesan Novanto tidak mau bertemu", kata Paulus di Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, 18 Mei 2017.

Paulus Tanos bahkan menuding Andi Narogong, hanya menjual nama Setya Novanto agar diikut sertakan dan mendapat jatah proyek lebih besar dalam proyek E-KTP bersama perusahaannya.

Lalu, Andi Narogong yang disebut sebagai Saksi kunci pada persidangan Irman dan Sugiharto berikutnya (29/5/2017), mengaku hanya bertemu dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai untuk kepentingan kampanye dan sama sekali tidak membahas KTP-el.

Bahkan tawaran Andi terkait alat peraga kampanye itu ditolak Novanto.

"Saya kenal dengan Pak Novanto karena ada urusan mengenai pemilu di 2009, beliau pesan atribut kaus. Tidak pernah bahas KTP-el," kata Andi dalam sidang Tipikor untuk terdakwa Irman & Sigiharto, Senin (29/5).

Dalam vonis Irman dan Sugiharto (21/7/2017), nama Novanto tidak disebut sebagai penerima aliran dana KTP-el. Hakim pengadilan Tipikor menyebut 3 nama penerima aliran dana E-KTP, yaitu Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam Haryani.

Kemudian dalam sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 14 Agustus lalu, Andi Narogong dan Kuasa Hukumnya menilai dakwaan jaksa dalam sidang kasus E-KTP tidak sepenuhnya benar, termasuk sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.

Andi kembali membantah dakwaan jaksa, bahwa tidak ada pertemuan dengan Novanto untuk membahas proyek KTP-el.

"Tidak ada," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/8).

Kemudian, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku pernah menjadi pengantar pesan dari mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini kepada Irman.

Pesan itu tentang Ketua DPR Setya Novanto. Zudan mengatakan, pesan itu disampaikan Diah kepadanya pada tahun 2014. Saat itu Zudan menjabat sebagai Biro Hukum Kemendagri.

Namun, Zudan mengaku baru menyampaikan pesan itu ke Irman satu tahun kemudian. Yang mengejutkannya, Irman mengaku ke Zudan bahwa dirinya tidak kenal dengan Novanto.

"Saya bertanya ke Pak Irman, Pak Irman kenal Pak Setya Novanto? Tidak kenal Pak (jawab Irman)," kata Zudan di pengadilan Tipikor, Senin (9/10).

Pengakuan Zudan mengagetkan jaksa, majelis hakim PN Tipikor dan pengunjung sidang, karena bertolak belakang dengan pengakuan Irman. Zudan yang menjadi pembawa pesan khusus Diah saat itu, kembali menegaskan bahwasanya Irman memang tidak mengenal Novanto berdasarkan pengakuan Irman sendiri kepadanya, meski pesan khusus tersebut belum disampaikan kepada Irman.

Keterangan saksi hingga terdakwa ditambah lagi dengan tidak ditemukannya "dokumen fisik" aliran dana E-KTP ke Novanto, membuktikan bahwasanya Sang Ketua" memang tidak terlibat dalam kasus E-KTP.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Papa Novanto Ogah Berdamai dengan Penyebar Meme


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler