BACA JUGA: Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Masih Jeblok
Posisi tersebut melorot dua peringkat dari posisi sebelumnya, di mana Indonesia menempati posisi 44“Tentu ini mengejutkan kita
BACA JUGA: Generasi Baru Avanza-Xenia
Dan salah satu penyebabnya adalah masalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang masih lemah,” kata Sugihono Kadarisman, Vice Chairman International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia dalam keterangan persnya, Senin (7/11).Dijelaskannya, ada berbagai hal yang menyebabkan turunnya peringkat daya saing Indonesia tersebut
“Kurangnya perlindungan hak cipta, mulai dari tingkat kebijakan berupa perumusan peraturan perundangan, sosialisasi, pelaksanaan, hingga penegakan hukum, tentunya akan menghambat kepastian berusaha serta daya inovasi dari para pelaku usaha di Indonesia,” tambahnya.
Hal tersebut diamini Sekjen Perhimpunan Masyarakat HAKI Henry Soelistyo Budi
BACA JUGA: Jalur Ganda Lintas Utara Beroperasi 2014
Menurutnya, pemerintah harus lebih serius melakukan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Indonesia.“Pemerintah dapat memberikan informasi kepada stakeholders mengenai kebijakan perlindungan HAKI dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Siapkan Skuadron Penangkap Ikan
Redaktur : Tim Redaksi