Deadline Keputusan Biaya Haji 19 Juli

Kamis, 15 Juli 2010 – 08:15 WIB

JAKARTA - Desakan publik agar segera ada kejelasan terkait nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 direspon Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RIParlemen menargetkan BPIH diputuskan paling lambat 19 Juli mendatang

BACA JUGA: Usai Pengumuman Kapolri Dipanggil DPR

Deadline itu dipasang dengan mempertimbangkan hanya tinggal satu faktor yang masih ganjalan kesepakatan BPIH.

"Yang masih mengganjal memang tinggal biaya pemondokan
Jadi kali ini kami optimis 19 Juli sudah tuntas, bahkan bila mungkin lebih cepat lagi," ujar Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar kepada Jawa Pos di Jakarta Rabu kemarin (14/7).

Hasrul mengaku belum bisa memrediksi berapa besaran BPIH yang akan diputuskan dalam forum Panja Haji

BACA JUGA: Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi

Namun, hingga kemarin nominal permintaan para wakil rakyat agar Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan biaya pemondokan masih beragam
Dari usulan harga pemondokan Kemenag sebesar 3.000 riyal ada tiga opsi penurunan yakni 2.500 riyal, 2.750 riyal, dan 2.800 riyal

BACA JUGA: Targetkan Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia

"Usulan itu berbeda-beda dari masing-masing anggota, jadi diakomodir semuanya sebelum besok (hari ini, Red) dibahas di forum Panja Haji," kata dia.

Anggota Panja BPIH DPR lain, Zulkarnaen Djabbar mengatakan akan mengusulkan penurunan tarif BPIH 2010 sebesar USD100 dalam forum rapat lanjutanNominal itu lebih tinggi dari usulan Menteri Agama sebesar USD 36Menurut Zulkarnaen, penurunan USD 100 itu lebih rasional dengan mempertimbangkan banyak faktor terutama terkait dana optimalisasi tabungan jamaag haji yang bisa dimaksimalkan"Dana itu mencapai Rp1 triliun dan dapat dioptimalkan untuk mengurangi beban jamaah khususnya dalam menanggulangi biaya pemondokan," kata dia.

Dia juga mengkritisi biaya pemondokan yang diusulkan sebesar 3.000 riyal per jamaah atau naik 500 riyal dari tahun laluMenurut dia, kenaikan biaya pemondokan yang cukup besar itu bisa dibebankan pada dana tabungan haji yang adaMisalnya, dari biaya 2500 riyal menjadi 2800 riyal sedangkan 200 riyal dibebankan pada dana tabungan itu"Jasa atau bunga bank atau dana optimalisasi itu hak jamaah," tegasnya

Dasar hukumnya adalah UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) yang menyatakan bahwa tabungan jamaah haji harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaahKarena itu, kata dia, parlemen meminta dilakukan rasionalisasi penggunaan dana optimalisasi dari jasa tabungan jamaah itu.

Secara terpisah, Setditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Ghafur Djawahir menyatakan pihaknya sulit memenuhi keinginan parlemenKarena, pemondokan di Mekah tarifnya berkisar 3.000-3.500 riyal itu bagi 63 persen jamaah di ring satu atau sekitar 137 ribu jemaahUntuk keperluan itu, kata dia, pihaknya telah melakukan subsidi sekitar 331 riyal perjamaah"Tarif rata-rata kami hitung sekitar 3.331 riyal jadi malah kita sudah subsidi 331 riyal kalau diturunkan lagi kami kesulitan," terangnya

Bagi jamaah di ring II Makkah Kemenag juga telah menyewa ratusan bis shuttle sebagai transportasi menuju MasjidilharamAnggaran untuk menyewa transportasi itu, kata dia, juga didapatkan dari dana optimalisasi tabungan hajiTermasuk juga untuk subsidi biaya makan yang secara gratis diberikan kepada seluruh jamaah selama bermukim di Madinah dan Arafah Mina (Armina).

Usulan parlemen agar dana optimalisasi sebesar Rp1 triliun dibelanjakan habis, menurut Ghafur tidak mungkin dilakukanKarena Kemenag mesti menyiapkan kondisi darurat atau rencana kontingensi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bagi jamaah Indonesia selama musim haji"Perbedaan pandangan dengan DPR bukan masalah setuju atau tidak setuju tapi terkait pemahaman bersama demi perbaikan peningkatan pelayanan jamaah," pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler