JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) MMisbakhun dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (14/7)
BACA JUGA: Targetkan Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Menanggapi eksepsi terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa unsur pidana terpenuhi dalam kasus tersebut."Unsur melawan hukum dalam pencairan kredit untuk penerbitan L/C secara pidana telah terpenuhi
BACA JUGA: PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Karena itu, hal tersebut menjadi ranah hukum pidana," kata JPU Teguh Suhendra kemarin.Teguh juga menampik anggapan pengacara terdakwa bahwa segala sesuatu yang menyangkut masalah kontrak atau perjanjian adalah ruang lingkup keperdataan dan peradilan
Selain itu, JPU menyatakan bahwa penggunaan pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk menjerat Misbakhun dan Franky sudah tepat
BACA JUGA: Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
Sebab, kendati pasal tersebut ditujukan kepada jajaran komisaris atau pengurus bank, Misbakhun dan Franky adalah pelaku yang turut serta di pasal itu"UU tidak mensyaratkan kedudukan terdakwa Franky dan Misbakhun sebagai direksi atau pegawai bankSebab, kedudukan itu sudah melekat pada pelaku lain, yaitu Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsadinata, dan Arga Tirta Kirana," ulas dia.Teguh menambahkan, Misbakhun dan Franky bersama-sama Hermanus selaku direktur utama Bank Century yang merangkap direktur kredit, Linda Wangsadinata sebagai pimpinan kantor pusat cabang Senayan, serta Kepala Legal Corporate PT Bank Century Arga memalsukan dokumen"Mereka mengakibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, maupun laporan kegiatan usaha atau rekening suatu bank," ucap dia.
Sebelumnya, diwartakan Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan L/CModusnya, mereka seolah-olah menyerahkan deposito USD 4,5 juta kepada Linda dan Arga agar mendapatkan pinjaman USD 22,5 jutaDuit sebesar itu digunakan oleh Misbakhun untuk membeli condensate, produk minyak bumi untuk bahan baku plastik, dari Grains and Industrial Products Pte Ltd pada 29 Oktober 2007(aga/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Infotainment Dipersoalkan di DPR
Redaktur : Tim Redaksi