Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan RI, Drs Martua Sihombing MM, menjelaskan bahwa pada 19-20 Februari 2009 lalu pihaknya telah melakukan konsultasi teknis dengan pihak Decom di Brasil
BACA JUGA: Kemitraan Dukung Agribisnis RI
Ia mengatakan, Delegasi Indonesia (Delri) yang dipimpinnya dan didampingi beberapa anggota tersebut, menyampaikan keberatan terhadap tuduhan dumping itu karena pihak penuduh tak berhasil menunjukkan bukti-bukti adanya praktek dumping yang dilakukan Indonesia."Mereka juga mengatakan adanya kerugian yang dialami oleh produsen viscose yarn di Brasil, serta adanya hubungan antara praktek dumping dengan kerugian yang dialami oleh produsen viscose yarn di Brasil
BACA JUGA: BUMN Target Laba Rp70 T
Maka itu, Delri meminta agar Decom segera menghentikan proses tuduhan dumping tersebut," jelasnya, Jumat (13/3).Dijelaskannya lagi, Decom telah mengkonstruksikan nilai normal untuk produk ekspor dari Indonesia dengan menetapkan batas keuntungan sebesar 21,3 persen
"Jika dilihat di bidang injury, dari 15 faktor ekonomi yang dianalisa sebagaimana diatur dalam ADA, ada 12 faktor yang menunjukkan perkembangan yang positif
BACA JUGA: Adaro Pangkas Capex Separo
Misalnya dalam hal persediaan, pendapatan, gaji dan upah, penjualan, instalasi kapasitas dan penggunaan kapasitas, investasi, penerimaan perusahaan, produktivitas dan penyerapan tenaga kerjaSehingga dapat disimpulkan bahwa produsen viscose yarn di Brasil sama sekali tidak mengalami kerugian," paparnya."Direktur Decom menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pandangan Delri tersebut sebagai bahan masukan untuk dipertimbangkan dalam memutuskan kasus tuduhan dumping iniSaat ini proses penyelidikan tuduhan tersebut juga masih dalam penyelidikan," katanya(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba BUMN Turun 6,6 Persen Akibat Krisis
Redaktur : Tim Redaksi