Delapan Begal Motor Diringkus, Tiga Lainnya Masih Diburu

Jumat, 06 Februari 2015 – 23:44 WIB

jpnn.com - BEKASI - Jajaran Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap begal motor yang selalu membidik nasabah bank. Total ada 8 pelaku yang ditangkap. Mereka tidak berkutik ditangkap polisi saat sedang membagi-bagi jatah hasil curian di depan parkiran RS Thamrin, Cileungsi. Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Dedi (35); Alwi (21); Bani (21); Indra (32); Sunardi (27); Anton (28); Toni (27) dan Agung (23).

Semua pelaku diketahui geng asal Palembang. Saat penangkapan 4 di antara 9 sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri tapi, berhasil dilumpuhkan dengan timah panas tepat pada kaki mereka.

BACA JUGA: Polda Usut Polisi Penerima Setoran Kopaja di Bundaran HI

Dari hasil penangkapan Polresta Bekasi Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sejumlah uang Rp 6,8 juta, 14 paku, handphone, 1 gerinda, 6 buah tas, 3 kartu ATM, 8 kendaraan bermotor dan 5 buah pisau.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari 11 pelaku yang ditarget, 8 diantaranya berhasil ditangkap, Jumat (6/2).

BACA JUGA: Jakarta Kota Termacet di Dunia, Ini Kata Polda Metro Jaya

“Tga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tukas Rudi dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com).

Rudi menjelaskan, modus pelaku mengendarai motor dimana mereka sudah membagi peran.

BACA JUGA: Jumat Keramat di Sarang Cabe-Cabean (3/Habis)

“Ada yang mencari sasaran di dalam bank, berpura-pura melakukan transaksi, setelah yakin, pelaku menghubungi rekannya di luar”.

Selanjutnya, para pelaku mengawasi kendaraan korban lalu mengikuti. “Setelah itu ada pelaku lainnya yang menancapkan paku di dalam roda mobil korban”.

Pelaku lainnya, mengikuti korban sampai ban mobil kempes dan korban berhenti.

“Setelah korban menghentikan mobil, pelaku lainnya membuka pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam mobil, seringkali korban dilukai dengan senjata tajam,” jelas Rudi panjang lebar.

8 pelaku tersebut ditangkap saat sedang membagi-bagi jatah hasil curian di depan parkiran RS Thamrin, Cileungsi. Mereka dijerat pasal dijerat pasal 365 KUHP dengan makasimal hukuman 12 tahun penjara.(sar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Kota Termacet Sedunia, Ini Kata Polda Metro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler