jpnn.com, SIDOARJO - Tren peningkatan angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat.
Tahun ini, hingga akhir Agustus, terdata ada 40 perkara cerai yang diajukan para PNS.
BACA JUGA: Enam Bulan Sudah 1.968 Pasangan Bercerai
Saat melayangkan perceraian, para aparatur sipil negara (ASN) itu juga harus mematuhi semua aturan.
Semua syarat untuk bisa bercerai harus terpenuhi. Namun, untuk para PNS, persyaratannya tak semudah warga non-PNS.
BACA JUGA: Kasihan Minthul, Jadi Istri tapi Dituding Cuma Bermodal Bodi
Sebelum melayangkan permohonan cerai, PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
Persetujuan tersebut merupakan hal yang wajib dilaporkan dalam pengajuan perceraian.
BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda
Bahkan, pihak tergugat juga harus mencantumkan keterangan dari pejabat. Dengan demikian, proses perceraian mereka diketahui atasan.
Selain itu, sebelum berlangsung sidang cerai, perkara perceraian PNS melalui proses mediasi.
Dalam proses tersebut, pihak suami maupun istri yang mengajukan cerai diupayakan berdamai.
Harapannya, perceraian urung dilanjutkan. "Mereka tetap menjalani sidang cerai saat tak berhasil dimediasi," ucap Nurul Huda, salah satu mediator di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Misalnya, perkara yang dialami pasangan Budi dan Wati (nama samaran). Dua warga Sidoarjo itu sama-sama berstatus PNS.
Wati mengajukan gugatan cerai kepada Budi karena merasa kurang dalam hal ekonomi.
Saat menikah, baru diketahui bahwa Budi tak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, Wati pun memilih hidup sendiri. Dia merasa mampu mencukupi biaya hidup dari gaji sendiri.
Selain itu, berumah tangga dengan Budi, dia hampir setiap hari makan hati. "Waktu pacaran tak seindah berumah tangga," tutur Wati seperti diceritakan Huda.
Berdasar data dari PA Sidoarjo, mulai Januari-Agustus 2018 saja, tercatat ada cerai talak sebanyak 17 perkara.
Untuk cerai gugat, terdapat 33 perkara. Hampir setiap bulan ada perkara cerai para PNS yang masuk ke pengadilan.
"Hanya Agustus yang tidak ada pengajuan," ujar Dedy Kurniawan, panitera muda hukum PA Sidoarjo.
Semua perkara cerai tersebut, lanjut dia, saat ini telah diproses pengadilan sesuai ketentuan.
Namun, ada yang sudah diputus. Ada yang masih dalam tahap persidangan. Sebagian lagi masih dalam upaya mediasi. (may/c20/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga
Redaktur & Reporter : Natalia