jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Miranda yang mengenakan kemeja putih mengaku dicecar penyidik soal FPJP. "Saksi Budi Mulya. Cuma ditanya proses FPJP," kata Miranda di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
BACA JUGA: Paparkan Visi-Misi, Dahlan Fokus di Sektor Energi
Sembari berjalan menuju mobil tahanan, Miranda menolak berkomentar soal peran Wakil Presiden Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Miranda mengaku tidak diperlihatkan mengenai hasil penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Enggak (dikasih lihat)," ucapnya.
BACA JUGA: Berharap Koalisi Golkar-DPIP Banten Tetap Jalan
Seperti diketahui, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Tak Bertampang Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Ingatkan Kasus Lumpur Lapindo Harus Cepat Dibereskan
Redaktur : Tim Redaksi