Delapan Maskapai Diminta Merger

Senin, 11 Mei 2009 – 11:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah meminta delapan dari 15 maskapai berjadwal nasional melakukan merger dengan perusahaan lain untuk memenuhi batas minimum pengoperasian pesawatBatas waktunya hingga 2012, jika tidak SIUP-nya dicabut

BACA JUGA: SQA, Telkomsel Unggul


   
"Merger memang hanya sebagai alternatif solusi agar maskapai tetap dapat beroperasi
Syaratnya kan memiliki 10 pesawat yang lima di antaranya harus berstatus hak milik

BACA JUGA: Perdagangan Indonesia-Yordania Surplus

Jika maskapai tak bisa memenuhi persyaratan itu dan tak mau merger, risikonya ya izinnya dicabut," ujar Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan, Tri Sunoko akhir pekan lalu

   
Pemerintah siap mencabut SIUP maskapai yang tidak mampu memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat seperti diatur UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

BACA JUGA: Bulog Diminta Aktif Serap Gabah Petani

Tak ada jalan lain, maskapai kecil harus bergabung dengan maskapai lain agar bisa memenuhi batas minimal pengoperasian pesawat"UU Penerbangan memang tidak mengatur soal merger itu," tegasnya.
   
Dalam UU Penerbangan hanya disebutkan, syarat-syarat sebuah perusahaan bisa mengoperasikan usaha angkutan udara, yaitu wajib memiliki 10 pesawat, lima di antaranya berstatus milikLebih lanjut, Tri mengungkapkan, pemerintah tidak perlu mengatur merger"Konteksnya masih bussines to bussines (b to b), sehingga pemerintah tidak perlu turut campur dalam proses itu," tuturnya.
   
Karena itu pula, merger hanya sebagai alternatif solusi dan tidak dicantumkan dalam UU PenerbanganMenurut Tri, hal yang sama juga terjadi di negara-negara lain"Di luar negeri, maskapai yang mau merger atau aliansi juga tanpa bantuan pemerintahPemerintah itu nantinya hanya mengesahkan setelah terjadi merger, karena perlu adanya revisi SIUP," kata dia.
    
Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca), Tengku Burhanuddin mendesak pemeritah untuk mempermudah sekaligus memperjelas regulasi terkait merger antarperusahaan penerbangan di tanah AirSebab hal itu sudah sangat urgen untuk dilakukan"Banyak yang tak bisa penuhi karena krisis finansial global ini membuat kesulitan likuiditas," tandasnya.
    
Padahal, mulai tahun 2012, semua maskapai berjadwal diwajibkan memiliki 10 pesawat, lima di antaranya harus berstatus milik, lima lainnya harus dikuasai atau berstatus sewa"Merger adalah pilihan terbaik bagi maskapai yang permodalannya terbatas pasca diterbitkannya UU PenerbanganMerger antarmaskapai itu harus diperjelas dulu regulasinya seperti apa, sehingga memberi kemudahan bagi maskapai," tegasnya.
    
Kejelasan aturan tentang merger diharapkan bisa mengeliminasi kekhawatiran munculnya persaingan usaha tak sehatDia mencontohkan, jika dua maskapai merger kemudian mendominasi di jam-jam sibuk, sementara maskapai lain tidak, maka itu menimbulkan persaingan usaha tidak sehat"Banyak persoalan yang perlu diperjelas aturan mainnya, seperti kepemilikan rute dan frekuensi," jelasnya(wir)

1Kartika Airlines
2Linus Airways
3Express Air
4Sriwijaya Air
5Kalstar Aviation
6Riau Airlines
7Indonesia Air Tranport (IAT)
8Travel Air

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Terobos Pasar Non-Tradisional Timur Tengah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler